- 0
- 2,001 Views
Pasal 77 UU Lalu Lintas Syarat Bikin SIM Mengemudinya Boleh Belajar Sendiri Digugat ke MK Oleh Instruktur dan Pengusaha Kursus Mengemudi
Details

Marcell Kurniawan (Instruktur Mengemudi) dan Roslianna Ginting (Pengusaha Lembaga Kursus Mengemudi) selaku Pemohon Prinsipal hadir dalam sidang pemeriksaan perkara pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Rabu (19/2/2020) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Foto : Humas MK).
Metro Online News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (19/2/2020). Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 14/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Marcell Kurniawan (Pemohon I) dan Roslianna Ginting (Pemohon II).
Seperti dikutip halaman resmi MK, Jumat (21/2/2020), para Pemohon mendalilkan Pasal 77 UU LLAJ yang berbunyi, “Untuk mendapatkan surat izin mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri,” bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B, dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Marcell mempermasalahkan frasa “belajar sendiri” pada pasal tersebut yang dianggap bisa mengancam hak hidup orang lain. Dalam hal ini, akan banyak orang yang tidak kompeten saat berkendara di jalan karena sedang belajar mengemudi. Keadaan seperti ini dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan saat latihan. Di samping itu, Pemohon I yang berprofesi sebagai instruktur mengemudi dan asesor kompetensi mengemudi, merasa dirugikan dengan ketentuan a quo karena tidak memiliki kepastian atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atas profesi yang ditekuninya.
Sementara Pemohon II selaku pengusaha lembaga kursus dan pelatihan mengemudi beralasan merasa tidak ada jaminan perlindungan atas lembaga kursus dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh Pemerintah akibat kompetensi seorang pengemudi yang bisa diperoleh dengan “belajar sendiri.”
Pemohon berasumsi, kata “belajar sendiri” dapat melegitimasi calon pengemudi untuk tidak mengikuti pelatihan dari lembaga yang terakreditasi Pemerintah serta tidak pula melalui proses uji kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi.
“Sehingga hal ini merugikan lembaga karena tidak terdapatnya kekuatan hukum yang mewajibkan para calon pengemudi untuk dilatih dan disertifikasi oleh lembaga yang sah,” jelas Marcell di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Para Pemohon melalui petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal Pengujian dan Legal Standing Pemohon Dipertanyakan.
Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menasihati perlunya para Pemohon mencermati pasal yang diuji mengingat yang diajukan pada pemohonan adalah keseluruhan Pasal 77 UU LLAJ.
Berikut bunyi Pasal 77 UU LLAJ secara keseluruhan :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
Atas hal ini, Saldi mengingatkan dampak pada pembatalan pasal tersebut jika kelak diterima atau dikabulkan MK. Saldi kemudian meminta para Pemohon harus memperbaikinya dengan fokus pada permasalahan yang merugikan. Selain itu, Saldi juga mengamati kedudukan hukum para Pemohon atas keberlakuan norma a quo terkait kerugian potensial yang dialami.
“Jika tidak memiliki legal standing, maka pokok permohonan tidak akan dilanjutkan. Jadi, kerugian konstitusional mana yang merugikan para Pemohon sehingga terlihat keterkaitannya,” jelas Saldi.
Sementara itu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic meminta agar para Pemohon memahami hakikat dari keberlakuan putusan MK yang bersifat erga omnes dan berlaku bagi seluruh warga negara yang ada di Indonesia.
“Sehingga perlu dipertanyakan apakah di seluruh Indonesia sudah tersedia tempat kursus, tetapi tidak digunakan secara optimal. Jadi coba dipertimbangkan, jika frasa itu dihilangkan maka apakah kita tidak boleh belajar mengemudi secara otodidak,” kata Daniel.
Berikutnya Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar para Pemohon untuk memperkuat argumentasi alasan permohonan sehingga hal ini pun dapat memperkuat kedudukan hukumnya.
“Kerugiannya dimana sebagai pengusaha mengemudi? Bagaimana kalau belajar sendiri itu di tempat yang aman, di lapangan, apakah tidak boleh juga?” tanya Suhartoyo.
Di penghujung persidangan, Suhartoyo mengingatkan para Pemohon agar menyerahkan perbaikan permohonan selambat- lambatnya pada Selasa, 3 Maret 2020 pukul 13.30 WIB ke Kepaniteraan MK. (Red)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.