Dugaan Intimidasi Korban Pelecehan Pelajar Di Anjatan Makin Menguat

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Indikasi adanya intimidasi dari pihak sekolah terhadap siswa yang mengaku menjadi korban pelecehan oknum guru sekaligus pelatih Ekstrakulikuler (Eskul) beladiri di salah satu Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di Kecamatan Anjatan, akhirnya disikapi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pihak Disdikbud Kabupaten Indramayu yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Arif Wahyudi, mendatangi para korban yang didampingi kuasa hukum beserta perwakilan pihak sekolah, Minggu (26/4/2026). Kedatangannya itu untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya dari para korban.

Dikatakan Arif Wahyudi, Disdikbud Kabupaten Indramayu pada dasarnya tidak menghendaki adanya penekanan atau intimidasi terhadap siswa yang diduga menjadi korban pelecehan agar tidak bersuara, mengeluarkan pendapat dan isi hatinya tentang apa yang dialaminya.

Arif menjelaskan, pihak Disdikbud fokus menjembatani pihak sekolah, siswa dan wali murid, karena para siswa yang diduga menjadi korban itu merupakan anak – anak yang harus dilindungi baik secara psikologis dan kejiwaannya.

“Anak-anak harus dilindungi dan tetap mendapatkan haknya untuk belajar. Mereka juga berhak menyampaikan apa yang dialami tanpa rasa takut,” ujar Arif.

Meski demikian, terkait adanya dugaan intimidasi terhadap siswa, pihak sekolah berdalih hanya menjalankan masukan dan saran dari pihak tertentu agar korban tidak speak up atau melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian maupun pihak lain diluar sekolah.

Arif juga mengatakan, setelah berdiskusi akhirnya semua sepakat untuk tetap melakukan pelaporan karena kasus ini harus segera tuntas dan pelaku segera ditangkap. Disdik Indramayu sendiri fokus untuk menyelamatkan pendidikan para siswa agar tetap melanjutkan sekolah minimal hingga jenjang SMA/SMK.

Ditempat yang sama, salah seorang tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Anas & Partners, Yusuf Agung Purnama didampingi Anggi Saputra sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi dan Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) oleh pihak sekolah. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya draff surat pernyataan yang dibuat oleh salah seorang guru yang menyatakan tidak bersedia untuk menjadi saksi korban.

Pihak kuasa hukum korban juga menemukan pengakuan baru dari beberapa siswa yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dari dua orang terduga pelaku lainnya. Pengungkapan pengakuan baru inipun didengar langsung oleh kepala  sekolah dan Kabid GTK Disdikbud Indramayu.

(Gunawan)