Kasus Dugaan Pelecehan Di Anjatan,  Edi Fauzi : Sekolah Jangan Intimidasi Korban

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kasus dugaan pelecehan yang korbannya sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini menjadi perhatian publik. Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Edi Fauzi, menyoroti adanya dugaan upaya intimidasi terhadap para korban dalam proses penanganan perkara tersebut.

Edi Fauzi menyampaikan hal itu usai berkunjung kerumah salah satu korban pelecehan,  Jumat (24/4/2026). Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah korban dan orang tua siswa, jumlah siswa yang sebelumnya dilaporkan sekitar 13 orang kini berkembang menjadi diduga mencapai puluhan siswa yang mengaku mengalami peristiwa serupa.

Dijelaskannya, dari hasil penelusuran di lapangan, pihaknya menerima informasi adanya dugaan upaya yang mengarah pada intimidasi terhadap korban agar tidak memberikan keterangan dalam proses penanganan kasus ini.

Meski demikian, Edi Fauzi menegaskan DPRD Indramayu akan terus mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mendorong aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, untuk melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada para korban guna pemulihan kondisi mentalnya.

“Saya berharap ada langkah cepat dari instansi terkait untuk memastikan pendampingan bagi para korban, baik secara hukum maupun psikologis,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Anas & Partners, Muhammad Ainun Najib Surahman, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang, termasuk memastikan tidak adanya upaya yang menghambat proses hukum.

Dijelaskan Muhammad Ainun Najib Surahman, berdasarkan keterangan keluarga dan para korban, saat ini tercatat sekitar 20 an siswa yang telah menyampaikan pengakuan sebagai korban. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi para korban agar dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan dalam proses hukum,” ujarnya.

Sedangkan hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait yang disampaikan oleh anggota Legislatif daerah dan kuasa hukum korban dugaan pelecehan tersebut.

(Gunawan)