Tokoh Pendidikan Tobroni Apresiasi Polres Indramayu Perangi Narkoba

Details

Metroonlinenews.com,Indramayu – Sebagai bentuk perangi Narkoba, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar terus menunjukkan komitmennya dengan meringkus para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang serta menjeratnya dengan ancaman hukuman berat.

Seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, Selama bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba ini berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT). Penangkapan dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Indramayu.

Para tersangka yang ditangkap berinisial AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23). Keseluruhannya merupakan pengedar obat keras tertentu. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa selama Agustus 2024 Polres Indramayu berhasil mengamankan total 14.313 butir obat keras tertentu. Barang bukti yang disita meliputi 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y. Selain itu, petugas juga mengamankan 15 unit alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta dua unit kendaraan roda dua.

“Kami telah melakukan penangkapan di 10 kecamatan, yakni Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Waka Polres Kompol Ryan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, Rabu (4/9/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pengedar obat keras tertentu ini adalah penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Kapolres Indramayu juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di Kabupaten Indramayu yang kondusif dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang serta narkotika,” ujar Kapolres.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110.

“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara intensif agar wilayah hukum Polres Indramayu ini bebas Narkoba”, pungkasnya.

Sementara itu Calon Wakil Bupati Indramayu yang juga tokoh Pendidikan, Tobroni, ketika dihubungi terkait adanya gerakan perangi Narkoba oleh Jajaran Polres Indramayu, mengatakan, mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba. Dukungan diberikan Tobroni semata-mata demi generasi muda Indonesia tidak terjerumus barang haram tersebut. (Tim)