- 0
- 2,163 Views
UMK Indramayu Tahun 2021 Naik Menjadi Rp2.373.073
Details
Metroonlinenews.com, Bandung – Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kabupaten Indramayu tahun 2021 naik menjadi Rp2.373.073. Sebelumnya tahun 2020 UMK Indramayu sebesar Rp2.297.931. Ada kenaikan sebesar Rp75.142. Kenaikan UMK Indramayu ini sudah resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (21/11/2020).
Selain Kabupaten Indramayu, ada 16 Kabupaten/ Kota yang naik UMKnya sehingga ada 17 daerah yang UMKnya naik yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Subang.
Sementara daerah yang tidak menaikkan UMK yaitu Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
1. Kabupaten Karawang : Rp4.798.312
2. Kota Bekasi : Rp4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi : Rp4.791.843,9
4. Kota Depok : Rp4.339.514,73
5. Kota Bogor : Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor : Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta : Rp4.173.568,61
8. Kota Bandung : Rp3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat : Rp3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang : Rp3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung : Rp3.241.929,67
12. Kota Cimahi : Rp3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi : Rp3.125.444,72
14. Kabupaten Subang : Rp3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur : Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi : Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu : Rp2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya : Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmlaya : Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon : Rp2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon : Rp2.269.556,75
22. Kabupaten Garut : Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka : Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan : Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis : Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran : Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar : Rp1.831.884,83.
“Dalam rekomendasinya sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tanggal 26 oktober 2020, ada 17 Kabupaten Kota yang ada kenaikan, sisanya 10 Kabupaten Kota tidak mengusulkan kenaikan UMK,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers, Sabtu (21/11/2020).
Kenaikan UMK itu, kata Setiawan, didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
Menurut Setiawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghargai tiap usulan dari daerah baik yang menaikan UMK maupun yang tidak menaikan UMK. Situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah. Dari data evaluasi ada 2001 perusahaan yang terdampak dan 112 ribu pekerja yang dirumahkan akibat dampak Covid-19. Bahkan banyak yang diPHK juga.
“Ini sudah kami pertimbangan dengan matang. Keputusan Gubernur tentang besaran UMK yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak,” harap Setiawan.
(Red).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.