Tim Gabungan Tutup Lokasi Penjemuran Bulu Ayam Desa Mekarwaru
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Usai viral lokasi penjemuran bulu ayam yang berada dikawasan hutan blok Cibeber Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang tidak memiliki ijin usaha serta menimbulkan keresahan para petani penggarap disekitar lokasi karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan menimbulkan bau busuk yang begitu menyengat, disamping itu usaha penjemuran ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan, akhirnya tim gabungan dari kantor Kecamatan Gantar, Pemerintahan Desa Mekarwaru dan Asisten Perhutani (Asper) wilayah Sanca, Senin (18/3/2024), melakukan tindakan tegas berupa menutup usaha penjemuran bulu ayam tersebut.
Dikatakan Iim Nurahim, Camat Gantar, keberadaan tempat penjemuran bulu ayam belum memiliki ijin usaha resmi, karenanya dilakukan penghentian segala kegiatan dan diberikan batas waktu 1 Minggu untuk membersihkan lokasi penjemuran.
“Lokasi penjemuran bulu ayam berada di areal hutan dan tempatnya tersembunyi sehingga tidak banyak orang yang mengetahui usaha itu, saya berterima kasih kepada awak media yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan lokasi penjemuran dan menghimbau seluruh masyarakat agar ikut mengawasi, memberikan informasi terkait segala aktifitas yang dianggap liar atau ilegal di wilayah Kecamatan Gantar dan jika informasi itu valid, maka akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ita, warga Kabupaten Sumedang yang mengaku pemilik usaha penjemuran bulu ayam menjelaskan, baru 3 bulan dirinya melakukan usaha penjemuran di lokasi itu, diungkapkannya bulu ayam yang merupakan limbah dari pemotongan ayam dijemur hingga kering kemudian dikirim kewilayah Jawa Timur untuk bahan pembuatan konsentrat atau pakan ternak. Ita mengaku hanya berkoordinasi dengan salah satu pegawai Perhutani dalam membuka usaha penjemuran bulu ayam tersebut.
“Saya merasa kebingungan untuk menempuh perijinan karena lokasinya di lahan hutan, yang artinya proses perijinan penjemuran ini apakah kepihak Perhutani ataukah ke Pemdes, jadi selama ini sebenarnya saya pikir – pikir dulu,” ungkapnya.
Usai dilakukan pertemuan, akhirnya pemilik usaha penjemuran bulu ayam menandatangani surat pernyataan untuk menutup tempat usahanya dan berjanji tidak akan mengulangi kegiatan ilegal serupa, penandatanganan surat pernyataan pun disaksikan Camat Gantar, Kuwu Desa Mekarwaru dan Asper wilayah Sanca.
(Gunawan)