Tidak Perlu Datang ke PA Indramayu, Kini Akta Cerai Dikirim Melalui Pos

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kabar gembira bagi warga Indramayu yang mengurus cerai di Pengadilan Agama Indramayu.

Dahulu, setelah perkara cerai putus, akta cerai harus diambil di Pengadilan Agama Indramayu. Kini, akta cerai akan datang sendiri ke alamat para pihak yang berperkara masing- masing dikirim melalui Pos, sehingga masyarakat tidak perlu direpotkan datang ke Pengadilan Agama untuk mengambil akta cerai.

Pelayanan baru ini segera terealisasi sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama antara Pengadilan Agama Indramayu dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kabupaten Indramayu, Senin (20/6/2022) di Pengadilan Agama Indramayu, Jl. MT Haryono Nomor 2A Sindang, Indramayu.

Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Asep Muhammad Ali Nurdin mengatakan, tujuan dari kerjasama itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti selambat- lambatnya bulan depan, begitu terbit akta cerai, Pengadilan memberikan akta cerai ke kantor Pos dan kantor Pos mengantarkan ke alamat warga. Dibanding mereka harus jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama, tentu lewat Pos akan lebih ekonomis,” jelas Asep usai acara penandatangan MoU.

Sementara itu Kepala Kantor Pos Kabupaten Indramayu, Abdu Shomad menambahkan, selain memberikan jasa pengiriman akta cerai, pihaknya juga menyediakan produk- produk lain yang diperlukan warga seperti materai, layanan transaksi menggunakan aplikasi Pospay, dan produk lainnya di outlet yang segera dibuka di halaman samping Pengadilan Agama Indramayu.

Turut hadir dalam acara Penandatanganan MoU tersebut sejumlah Pengacara dari beberapa organisasi profesi Advokat di Indramayu. (Agus).