- 0
- 3,305 Views
Terkait Surat Permohonan Toto Sucartono, Ketua KPU Indramayu : Itu Gayung Bersambut Dengan SK KPU RI 179
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni mengaku telah menerima surat permohonan pengunduran verifikasi faktual yang diajukan oleh Bakal Calon Bupati Indramayu Independen Toto Sucartono, Senin (23/3/2020).
Menanggapi surat permohonan Toto, Ahmad Toni mengatakan bahwa penundaan verifikasi faktual dari Toto Sucartono sesuai dengan surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 179 tahun 2020.
“Sesuai keputusan KPU RI Nomor 179 yang pertama kita tunda adalah verifikasi faktual, kemudian penundaan pelantikan PPS, PPDP dan pemutakhiran data pemilih,” terang Ahmad Toni.
Ahmad Toni Fatoni manjelaskan, SK KPU RI nomor 179 juga mengatur tentang proses penyelenggaraan Pilkada ini untuk tidak melaksanakan kegiatan yang berkonsentrasi mengumpulkan banyak orang.
Ahmad Toni juga berkomunikasi dengan Plt Bupati Indramayu bahwa SK KPU RI tersebut untuk menunda beberapa tahapan.
“Jadi yang ditunda itu bukan pemilihan tapi menunda tahapannya,” ujarnya.
Jadi, lanjut Ahmad Toni, Bakal Calon Independen Toto Sucartono yang menginginkan penundaan verifikasi faktual akibat mewabahnya virus corona itu ternyata gayung bersambut.
“Bakal Calon Pak Toto Sucartono menyampaikan agar ditunda pelaksanaan verifikasi faktual ternyata gayung bersambut dengan SK KPU RI nomor 179,” katanya.
(Guntur)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.

