Teka-Teki Raibnya Traktor Roda 4 Bantuan Pemerintah, UPT Alsintan : Ada di Sumedang Kondisinya Rusak
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Teka- teki raibnya Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Traktor Roda 4 bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu oleh Kelompok Tani Pasir Muncang 2 Kecamatan Gantar, kini terjawab.
UPT Alsintan Dinas Pertanian Indramayu, Carsinih, saat ditemui di ruang kerjanya, Indramayu, Rabu (8/12/2021) mengatakan, pihaknya sudah menemukan keberadaan traktor roda 4 tersebut bersama Kabid Ketahanan Pangan diantar oleh Ketua Kelompok Tani Pasir Muncang 2 ke lokasi dimana traktor tersebut berada.
Ternyata Alsintan tersebut berada di luar wilayah Indramayu yaitu di wilayah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang dalam keadaan rusak. Padahal traktor roda 4 bantuan Pemerintah itu diperuntukkan untuk Kelompok Tani Pasirmuncang 2 Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
“Saya sudah memastikan unitnya dan berada di wilayah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang dan kondisinya dalam keadaan rusak,” ungkap Casinih.
Menurut Carsinih, ia sudah menyarankan kepada Ketua Kelompok Tani Pasir Muncang 2, Cala, agar segera memperbaiki Alsintan tersebut supaya bisa dipergunakan kembali dan dibawa pulang ke tempatnya di Indramayu.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Kelompok Tani, lanjut Carsinih, keberadaan traktor roda 4 di wilayah Ujung Jaya tersebut untuk kerja.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Indramayu, H. Dalam, mengatakan, bantuan Alsintan yang disalurkan kepada Kelompok Tani tujuannya untuk meningkatkan produktifitas pertanian dalam rangka ketahanan pangan masyarakat.
“Saya banyak menerima laporan dari masyarakat kalau bantuan tersebut hanya diketahui oleh pengurus Poktannya saja sehingga anggota yang merupakan para Petani banyak yang tidak mengetahuinya,” ungkap H. Dalam saat ditemui, Senin (22/11/2021).
Menurut H. Dalam, apabila disinyalir adanya penggelapan atau penyalahgunaan dengan alasan apapun untuk keuntungan pribadi seperti disewakan kepihak lain atau dipinjam pakai ke tempat lain maka Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak.
Menurutnya, bantuan tersebut ditujukan untuk Kelompok Tani, bukan atas nama perorangan sehingga pemanfaatannya untuk para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani.
“Apapun alasannya, entah itu disewakan atau dipinjam pakaikan ke tempat lain yang keuntungannya untuk pribadi, menurut saya itu sudah penyalahgunaan, karena bantuan itu turun untuk Kelompok Tani, bukan untuk perorangan sehingga pemanfaatannya untuk Kelompok Tani,” ujar H. Dalam. (Gunawan).
Editor: Zulfikri