Tahun 2023 Tilang Elektronik Berlaku Di Indramayu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Usai melakukan sosialisasi diantaranya terkait teknis tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforecement) Satlantas Polres Indramayu akan memberlakukan tilang elektronik pada tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Ajun Komisaris Polisi Angga Handiman Kasat Lantas Polres Indramayu, melalui Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha, Aipda Shoppy Murinto. Jumat, (30/12/2022).

“Polres Indramayu, sebetulnya sudah melakukan tilang elektronik, yaitu tilang elektronic mobile. Hanya saja tilang elektronik tersebut masih dalam tahap sosialisasi sampai Januari 2023. Sekarang ini apabila ada pelanggaran, akan diberikan surat teguran, agar kedepannya menaati peraturan dan lebih tertib,” kata Shoppy.

Menurut Shoppy, tilang elektronik adalah meminimalisir komunikasi antara pelanggar dan petugas lalu lintas di lapangan, dan apabila ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, petugas cukup memfoto dan kirim ke back office.

“Untuk warga yang melakukan pelanggaran dan terkena tilang elektronik, akan diberikan surat tilang ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui Petugas Pos dan bagi pelanggar harus tersebut harus mengkonfirmasi pelanggarannya,” terang Shoppy.

Pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik diberikan waktu 14 hari untuk konfirmasi, baik melalui online atau datang langsung ke Polres Indramayu. Jika tidak mengkonfirmasi selama 14 hari setelah terkena tilang, maka kendaraan pelanggar akan diblokir di Samsat.

Batas konfirmasi tersebut dari mulai ditilang dan diberikan surat harus segera untuk konfirmasi atau pada surat perberitahuan ada barkot yang bisa diceck melalui online, itu silahkan konfirmasi atau memberikan keterangan di link tersebut, atau bisa langsung datang ke Polres Indramayu untuk konfirmasi agar tidak terjadi pemblokiran karena batas pemblokiran 14 hari.

Shoppy berpesan kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalulintas, mengutamakan keselamatan, dan jangan takut dengan petugas.

“Perlu diketahui Tilang elektronik resmi diberlakukan setelah tilang manual dihapuskan,” lanjutnya.

Sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yaitu penghapusan tilang manual, menggantinya dengan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforecement).

Instruksi larangan tilang manual tersebut dimuat dalam surat telegram Polri per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

(Guntur)