Sidang Kasus Pembunuhan Bangkit di PN Surabaya, PH Persoalkan Pasal Yang Didakwakan JPU Dalam Pledoinya
Details
Metroonlinenews.com, Surabaya – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Bangkit (Korban) dengan Terdakwa Bambang, Kresna, Imron, Alank, Rizaldi dan Rulin Rahayu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Benhard Manurung dan Tim Kuasanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan. Tuntutan JPU tidak relevan karena antara Terdakwa satu dengan Terdakwa lainnya tuntutan dan Pasal yang dikenakan berbeda- beda.
“Kami keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengingat dalam pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada Bambang, Kresna, Imron, Alank, Rizaldi menurut pandangan hukum kami tidak sesuai dengan unsur delik. Begitu juga Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang didakwakan kepada Rulin Rahayu. Karena bagi kami ini sesuatu yang tidak lazim, jarang terjadi dalam penerapan hukum acara pidana,” kata Hendra P Siagian saat membacakan pledoinya.
Menurut Benhard Manurung Cs tuntutan tersebut harus dilandasi pada asas praduga tak bersalah karena kematian Bangkit (Korban) bukan dilakukan secara kesengajaan tapi hal itu terjadi karena spontan.
“Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya kepada seluruh Terdakwa karena mereka adalah tulang punggung keluarga,” tambah Hendra.
Sebelumnya pada sidang Minggu lalu, JPU Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Terdakwa Bambang 14 tahun penjara, sedangkan Imron dan Alank masing- masing dituntut 12 tahun penjara, serta Kresna dan Rizaldi masing- masing dituntut 10 tahun penjara serta Rulin Rahayu dituntut 7 tahun penjara.
”Terdakwa Bambang, Kresna, Imron, Alank dan Rizaldi dikenakan Pasal 338 KUHP. Sedangkan Terdakwa yang displit yakni Rulin Rahayu dikenakan Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata JPU Pompy yang dihubungi lewat WhatsApp usai sidang.
(Robby).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.