Sengketa Lahan Pemecah Batu di Bantarwaru Berujung Pembatalan Kontrak Sewa

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Status lahan yang digunakan oleh PT Bumi Sedimen Trasihindotama (BST) sebagai usaha pemecah batu di Blok Gili Salki Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu masih sengketa.

PT BST menyewa lahan itu dari Ade Jumanta, warga Desa Bantarwaru pada Januari 2020 yang dituangkan dalam perjanjian sewa- menyewa lahan.

Namun kemudian lahan itu digugat oleh Asep, warga Desa Bantarwaru juga. Asep mengklaim bahwa lahan yang disewakan Ade Jumanta kepada PT BST sebagian adalah lahan miliknya sehingga ia menggugat Ade terkait penyewaan lahan tersebut.

Mediasi antara PT BST, Ade Jumanta dan Asep pun dilakukan guna mencari kebenaran dan solusi atas sengketa lahan itu di Kantor Desa Bantarwaru, Sabtu (11/4/2020). Mediasi ditengahi oleh Kuwu Bantarwaru, Ita.

Hasil mediasi akhirnya perjanjian sewa- menyewa lahan antara PT BST dan Ade Jumanto pun dibatalkan.

Menurut Kuwu Bantarwaru, Ita, perjanjian sewa- menyewa lahan dibatalkan itu atas usulan Asep melalui kuasa hukumnya, Didik Sumaryanto. Sedangkan PT BST menginginkan selama perselisihan kepemilikan lahan belum selesai pihaknya tetap ingin usahanya beroperasi. Sedangkan Ade diberi waktu 4 hari untuk bisa membuktikan surat kepemilikan lahannya.

Menurut Didik, pada lahan yang disewakan Ade Jumanto ke PT BST terdapat lahan kliennya seluas 1.400 M2.

“Jadi di lahan yang disewakan itu ada hak klien kami sehingga kami menuntut hak klien kami. Persoalan perusahaan meminta ijin untuk tetap beroperasi itu urusan Pemerintah Desa,” kata Didik.

Kuwu Desa Bantarwaru, Ita menjelaskan, Ade menyewakan lahan kepada PT BST hanya berdasarkan surat pengakuan lahan dari RT, RW, dan Kepala Dusun.

“Saya hanya memberikan rekomendasi untuk perusahaan selama 3 bulan, itupun setelah ada surat pengakuan lahan,” kata Ita.

Saat ditanya  mengenai keberadaan perusahaan apakah masih beroperasi atau tidak, Kuwu Ita menjawab tidak tahu.

Hasil penelusuran Metroonlinenews.com, ternyata pembatalan perjanjian sewa- menyewa lahan itu langsung dibuat perjanjian pembatalan sewa lahan. Dari dokumen pembatalan yang diterima Metroonlinenews.com, Ade Jumanta harus kembalikan uang sewa sebesar Rp 55 juta kepada PT BST karena lahan yang disewakan ke PT BST bukan lahan milik Ade Jumanta. (Gunawan).

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.