Selama Menjabat, Kuwu Anjatan Utara Abaikan Lelang Tanah Kas Desa
Details
Metroonlinenews com, Indramayu – Carut – marut tata kelola pemerintahan Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat terutama pengelolaan anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) mulai terkuak, pasalnya, dana PADes yang bersumber dari sewa tanah kas desa berupa lahan Carik atau Bengkok dan Titisara diduga tidak mengikuti ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan Perbup nomor 29.3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan tanah bengkok dan titisara
Pada Perbup tersebut dijelaskan, bahwa pengelolaan tanah bengkok dengan cara sewa garapan yang dilakukan dengan sistem lelang terbuka, bertempat di kantor desa. Kemudian lelang sewa garapan dilaksanakan setiap tahun dan hasil sewa garapan tanah bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan kuwu dan pamong desa serta dana hasil lelang dimasukan kedalam kas desa.
Dari beberapa keterangan yang didapat awak media, Kuwu Anjatan Utara itu selain tidak melaksanakan lelang sewa garapan tanah bengkok, dana hasil sewa lahan yang dilakukan langsung oleh keluarga kuwu dan penggarap pun tidak diberikan secara utuh kepada pamong desa, bahkan sejumlah pamong desa, hingga berita ini ditayangkan belum menerima uang penghasilan tambahan tahun anggaran 2024. Begitu pula uang hasil sewa tanah carik, ternyata tidak dimasukan pada kas desa melainkan ditengarai diamankan oleh pihak keluarga Kuwu.
Pada berita tayangan Metroonlinenews.com sebelumnya, diakui Puja Herbowo, Sekretaris Desa Anjatan Utara, dari semenjak Kuwu Anjatan Utara Juhaenih menjabat tidak pernah sekalipun dilakukan acara lelang lahan Carik atau bengkok dan titisara, bahkan uangnya pun tidak masuk pada rekening kas desa.
“Anggaran yang dimasukan ke APBDes untuk lelang lahan Carik dan titisara sebesar 300 juta dan selama 2 tahun ini anggaran yang dimasukan jumlahnya tetap tidak ada perubahan dan tidak dilakukan acara lelang,” ungkap Puja Herbowo.
Juhaenih, Kuwu Desa Anjatan Utara saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025) mengatakan, kalau kegiatan lelang tanah kas desa dilakukan secara tertutup dan pemenang lelang adalah dirinya. Namun, saat ditanyakan persoalan berita acara lelang, Kuwu Juhaenih enggan untuk menjawab dan mengalihkan pembicaraan. Bahkan berujar bahwa Lelang dilakukan secara tertutup dan pemenang lelang adalah dirinya.
“Lelang dilakukan secara tertutup dan pemenang lelangnya saya,” ucap Kuwu Anjatan Utara.
Juhaenih juga mengatakan, mekanisme sewa lahan carik tidak jauh berbeda dengan sewa garapan tanah pribadi yaitu dilakukan langsung dengan para penggarap secara perseorangan.
Dalam artian proses tanah carik itu sama seperti tanah milik pribadi yang disewakan langsung kepada penggarap.
Saat disinggung mengenai hak 4 orang pamong yang belum diberikan, Juhaenih mengatakan, sehari sebelumnya dilakukan upaya klarifikasi dan dirinya akan menyerahkan uang tunjangan tambahan kepada empat pamong tersebut, hanya saja 4 pamong itu menolak karena ada selisih paham.
Menurutnya, carik 2024 sudah selesai sehingga yang akan diberikan untuk ke-empat pamong itu adalah carik untuk tahun 2025.
“Kemarin saya sudah bawa uangnya, karena yang 2024 kan sudah selesai jadi saya mau kasih untuk tahun 2025, mereka menolak, jadi uangnya saya bawa lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kaur Pelayanan Desa Anjatan Utara, Wahyu, membenarkan jika pernah digelar pertemuan yang di-inisiasi BPD, namun apa yang dilakukan Kuwu tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki ke empat pamong.
“Kemarin dirapatkan yang dipimpin BPD, Bu Kuwu mau ngasih carik sesuai ketentuan yaitu 71 jutaan untuk empat pamong, tapi itu tahunnya 2025, sedangkan yang belum kami terima tahun 2024, ya kami tolak,” pungkasnya.
(Gunawan)