Sekda Indramayu Adakan Rakor Pelayanan Publik

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu- Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Aep Surahman, melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dr. H.Deden Bonni Koswara, MM., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik, bertempat di Lt. 2 Ruang Rapat Staf Ahli yang ruangan tersebut kebetulan bersebelahan dengan ruang Ki Tinggil di komplek kantor Bupati Indramayu, Jumat, (30/01/2026).

Rapat Koordinasi tersebut diantaranya di-ikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Diskominfo, BKPSDM, Baperida, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Tapem Setda di lingkungan Pemkab Indramayu. Sedangkan maksud dan tujuan diadakannya Rapat Koordinasi diantaranya untuk menindaklanjuti surat Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor T/032/HM.04/I/2026 Tanggal 19 Januari 2026 perihal Perkembangan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah di Jawa Barat, sekaligus mengoptimalkan upaya pencegahan maladministrasi.

Selain itu dikarenakan hal diatas maka Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menyampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni pembaharuan narahubung tim teknis pembinaan pelayanan publik, menyampaikan laporan perkembangan pelayanan publik pada tahun 2025 yang meliputi, pencapaian pelayanan publik pada berbagai sektor, hasil penilaian atau evaluasi terkait pelayanan publik dan inovasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah tahun 2025. Dilanjutkan dengan menyampaikan agenda atau rencana pelayanan publik tahun 2026 yang akan disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.

“Adapun yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah yang hadir pada rakor tersebut antara lain yaitu menyiapkan atau menyediakan hal-hal yang terkait indikator kepatuhan pelayanan publik,” ujar dr. Deden.

Sebagai informasi, terkait Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia, pada tahun 2024 lalu. Pemerintah Kabupaten Indramayu memperoleh nilai 93,88. Adapun unit layanan yang dinilai pada saat itu antara lain DPMPTSP, Disdikbud, Disdukcapil, Dinsos, Disnkes Indramayu termasuk dua lokus Puskesmas.

Sementara itu Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Staf Ahli dr. H.Deden Bonni Koswara, MM., diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembagian akses link form isian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). (Tim)