- 0
- 316 Views
Satpol PP Jatinegara Beri Sanksi 15 Pelanggar Masker
Details

Metroonlinenews.com, Jakarta – Sidak masker penghentian cluster baru Covid-19 di kelurahan Jatinegara mencatat 15 pelanggar warga.
Sidak masker yang dipimpin oleh Kasatgas Satpol PP Kelurahan Jatinegara Dahlan Lumben ini dilakukan dalam rangka Pelaksanaan PPKM Tingkat Kelurahan untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Pasar Lio, RW 04 Kel. Jatinegara, Kecamatan, Jakarta Timur ini dipimpin langsung oleh Kastagas.
“Sidak pagi ini di Pasar Lio mencatat ada 15 warga yang tidak memakai masker dan kami beri sanksi sosial berupa membersihkan jalan,” ujar Dahlan ditemui di Jln Al Karomiyah Kampung Lio, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dahlan menjelaskan, giat dimulai sekitar pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB dan melibatkan unsur dari kelurahan Jatinegara seperti Satpol PP, FKDM Kelurahan, FKDM Kecamatan, ibu-ibu PKK dan Dasawisma.
Hadir mengikuti kegiatan operasi masker, Kasipem Kel. Jatinegara, Nuraeni, Kasie Kesra Kec. Cakung, Kasikesra Kel. Jatinegara, Agung didampingi staf Pak Maman, Ketua FKDM Cakung, Rohmat, Dishub Cakung, Babinsa Kel Jatinegara, Ucok Bambang, para Ketua RW. 04, para Ketua RT dan PPSU.
Dahlan menambahkan, pelaksanaan PPKM Level 2 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah RW 04 Kel. Jatinegara ini diawali dengan memberikan arahan untuk senantiasa selalu memakai masker agar mencegah masuknya virus ke dalam tubuh serta antisipasi maraknya wabah DBD karena wilayah Cakung termasuk yang paling banyak terjangkit wabah DBD dibandingkan kecamatan lain di tingkat walikota Jakarta Timur. (Zul)