Saatnya Pabowo Pro Naker Lokal
Details
Metroonlinenewscom, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto diyakini akan mengoreksi pemerintahan Joko Widodo dalam hal kebijakan Tenaga Kerja Asing yang dianggap sangat longgar dan terkesan pro asing. Digantikan dengan kebijakan pro Tenaga Kerja Indonesia atau Naker lokal.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jumhur Hidayat saat acara diskusi dengan tema Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2025).
Diskusi tersebut dipantik berita adanya warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan oleh masyarakat ke Dirjen Binapenta, Kemnaker karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan di Indonesia sejak 2018.
Jumhur mengeritisi, kebijakan TKI di masa pemerintahan Jokowi tidak lajim diberlakukan di dunia internasional. Karena di dunia internasional, kebijakan tenaga kerja dibuat bukan semata melindungi dan menguntungkan investor asing, melainkan justeru harus menguntungkan pemerintah dan tenaga lokal. Karenanya, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kemudian diubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini meminta semua pihak agar proses penempatan TKA ditinjau ulang. Tujuannya agar warga negara Indonesia mendapat prioritas dalam hal pekerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin. Sesuai dengan Asta Cita, visi dan orientasi pembangunan Prabowo sangat kerakyatan. Seperti tercermin dari pendirian Sekolah Rakyat, makan gratis bergizi, koperasi merah putih, dan sebagainya Meski demikian, Zainul minta, agar visi dan program kerja tersebut tidak hanya dipidatokan, melainkan harus dilaksanakan secara konkrit dan konsisten.
Zainul memastikan, DPR akan segera memanggil Menaker dan Dirjen Imigrasi untuk menggelar rapat kerja dengan agenda antara lain membahas seputar kasus tenaga kerja asing yang ijinnya satu perusahaan namun nyatanya bekerja di dua perusahaan.
Sementara Direktur Masyarakat Hukum Indonesia Wakil Kamal berpendapat, pengusutan kasus suap TKA oleh KPK menunjukkan aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan terhadap TKA untuk kepentingan negara, justeru disalahgunakan untuk memperkaya pribadi. Praktek suap tenaga kerja asing pada aparat diduga kerap terjadi, sehingga para pekerja asing itu bekerja dengan bebas tanpa setor pajak
Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap para TKA justru semakin lemah, dan pada akhirnya akan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, agar dapat mengenakan sanksi tegas terhadap pelanggar pengaturan ketenagakerjaan harus diberantas dari hulu. Yakni: adanya indikasi kongkalinglong atau ‘hengki pengki’ antara pengusaha dnegan penguasa.