PT Surya Inti Permata Ajukan Pembatalan PPJB Tanah 120 Milyar di Pengadilan Negeri Surabaya
Details
Metroonlinenews.com, Surabaya – Sidang gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PT Surya Inti Permata melawan Heng Hok Soei kembali digelar. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Martin Ginting ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat PT Surya Inti Permata.
Lilik Jaliyah SH MH, Kuasa Hukum PT Surya Inti Permata selaku pihak penggugat dan saksi bersikukuh mengatakan bahwa persoalan PT Surya Inti Permata Vs Heng Hok Soei
adalah perkara hutang piutang bukan jual beli.
Dua saksi tersebut adalah Yuli Ekawati dan Nurhuda. Keduanya kompak memgatakan bahwa PT Surya Inti Permata mempunyai tanggungan hutang sebesar Rp6 Milyar yang harus dibayarkan kepada Heng Hok Soei.
Hutang itu dengan menjaminankan dua objek tanah milik PT Surya Inti Permata seluas 250 hektar di wilayah Segoro Tambak. Hutang piutang itu tertuang di akte Notaris Coroline Baqi SH, MKn
Karena ada pembayaran bunga tiap bulan plus cicilan hutang yang dibayarkan PT Surya Inti Permata kepihak Heng Hok Soei. Dan nantinya kalau sudah lunas akan dibuat lagi akte perjanjian ikatan jual beli yang baru.
“Setahu saya persoalan ini hutang piutang sebab ada pembayaran bunga tiap bulan ke Pak Soei tapi uang itu dikembalikan lagi ke PT Surya Inti Permata,” kata Yuli di ruang sidang.
Begitu juga dengan saksi Nurhuda. Menurutnya persoalan antara PT Surya Inti Permata Vs Heng Hok Soei berawal dari hutang piutang dimana PT Surya Inti Permata meminjam uang senilai Rp6 Milyar kepada Heng Hok Soei dengan menjaminkan dua objek tanah seluas 250 hektar di Segoro Tambak.
“Sebagaimana yang saya baca lewat pembukuan, itu tertulis hutang piutang karena ada bunga yang dibebankan kepada PT Surya Inti Permata, saya tidak tau menahu tentang pembuatan akte. Setahu saya itu lewat pembukuan,” tutur saksi Nurhuda.
Usai sidang, Lilik Jaliyah SH, MH mengatakan bahwa sangat menyesalkan tindakan pihak tergugat. Pasalnya, pokok permasalahan yang semula hanya terkait hutang piutang dan bisa diselesaikan dengan jalur perdamaian malah harus berakhir di Pengadilan.
Menurutnya, timbulnya persoalan ini berawal dari saat terjadi pergantian sekaligus kekosongan jabatan Direksi PT Surya Inti Permata. Mengingat yang mengetahui persoalan ini hanya eks Komisaris dan eks Direksi PT Surya Inti Permata yang saat itu sudah sama- sama mengundurkan diri. Bahkan, kata dia, dirinya sudah meminta keduamya menjadi saksi tapi tidak mau.
Namun terkait perkara ini dirinya sebagai pihak penggugat siap membuktikan kalau persoalan ini hanya sebatas hutang piutang bukan ikatan jual beli.
Lilik Jaliyah menjelasjan objek tanah seluas 250 hektar dengan nilai jual yang saat itu mencapai Rp100 milyar hingga Rp120 milyar, masa dibilang pihak tergugat (Heng Hok Soei) sudah dijual dengan harga Rp6 milyar saja.
“Siapapun pasti tidak maulah masa tanah seluas 250 hektar meter persegi dibilang tergugat sudah dijual dengan harga Rp6 milyar. Apalagi katanya ada ikatan jual beli yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang ada di akte,” tukas Lilik.
Tahun 2010, kata Lilik, kliennya sudah beritikad baik dengan membayar bunga 2% plus cicilan hutangnya yang kurang lebih mencapai Rp4 Milyar lebih kepada Heng Hok Soei tapi oleh tergugat uang itu dikembalikan lagi.
“Harapan saya semoga gugatan kami dikabulkan. Setidaknya hakim membatalkan ikatan jual beli pihak tergugat dan kembali lagi ke perjanjian awal yakni tentang hutang piutang plus bunga yang nantinya akan diselesaikan oleh kami selaku pihak peminjam,” imbuh Lilik Jaliyah, Rabu (10/6/2020).
(Robby).
PT Surya Inti Permata Ajukan Pembatalan PPJB Tanah 120 Milyar di Pengadilan Negeri Surabaya
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.