PT Gusher, Pengelola GTM Gugat KPKNL Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan Atas Perbuatan Melawan Hukum

Details

Metroonlinenews.com, Tarakan – Manajemen PT Gusher Tarakan secara resmi menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Kurator, Advokat, dan juga Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tarakan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pernyataan itu diutarakan langsung oleh salah satu perwakilan dan juga direksi PT Gusher, Agus Toni, selaku pihak yang mengelola Grand Tarakan Mall (GTM), dalam keterangan persnya Minggu (12/4/2020).

Gugatan PMH itu menurut Toni telah resmi didaftarkan pada Sabtu (11/4/2020) kemarin.

“Kami selaku pengelola dan atas nama PT Gusher telah mengajukan gugatan perlawanan Hukum ke Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2020/PN Tarakan tanggal 11 april 2020,” ungkap Toni melalui keterangan persnya.

Menurut Toni, terdapat beberapa alasan yang membuat manajemen PT Gusher melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan PMH. Salah satunya adalah pengabaian terhadap upaya hukum atas laporan pidana yang dibuat di Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan rekayasa yang menyebabkan PT Gusher dinyatakan pailit.

“KPKNL telah mengabaikan upaya hukum pidana yang masih berproses di Polrestabes Surabaya yang berhubungan dengan rekayasa pailit Gusher, meskipun sudah mendapat bukti laporan dari pihak Gusher,” imbuh Toni.

Toni juga menghimbau kepada seluruh pedagang pasar Gusher yang hak- haknya merasa terabaikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk bersama- sama menghormati dan menyerahkan dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Sebagaimana himbauan Komisaris Utama PT Gusher Tarakan, Mayjend (Purn) Gusti Syaifuddin, lanjut Toni, bahwa permasalahan lelang PT Gusher dapat disikapi dengan kepala dingin, dengan menghormati proses hukum yang berjalan tanpa ada aksi mass. Namun elemen masyarakat diperbolehkan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebagai putra daerah, Gusti Syaifuddin, menurut Toni, sangat mencintai dan menyayangi masyarakat Kota Tarakan. Pembangunan yang dilakukannya semata- mata hanya bertujuan supaya warga Tarakan dapat turut menikmati dan memanfaatkan GTM sebagai pusat ekonomi baru, tempat untuk berniaga dan berdikari.

Gusti, sambung Toni, tidak membutuhkan gelar atau pujian dari siapapun, investasi yang dilakukannya semata- mata demi memajukan Kota Tarakan, seperti halnya kota- kota lain di tanah air.

“Beliau tidak butuh gelar seperti Bapak pembangunan dan lain-lain, meskipun sudah menggelontorkan sekian banyak investasi hanya untuk melihat Kotanya maju dan bisa seperti kota-kota lainnya di indonesia,” kata Toni.

Oleh sebab itu, sambungnya, beliau (Gusti) berharap dan meminta dengan hormat kepada seluruh simpatisan marilah kita mengawal kasus hukum PT Gusher ini dengan kepala dingin melalui jalur hukum yang berlaku di NKRI. Apalagi dengan kondisi dan keadaan ekonomi yang saat ini kurang stabil sedang mengguncang dunia karena pandemi virus corona. (Robby).

PT Gusher, Pengelola GTM Gugat KPKNL Tarakan di Pengadilan Negeri Tarakan

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.