PN Indramayu Fasilitasi Disabilitas Dan Diversi 8 Perkara Anak

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Demi pelayanan ramah terhadap penyandang Disabilitas, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memberikan fasilitas khusus mulai dari tempat parkir, peralatan yang dibutuhkan seperti kursi roda, tongkat penyangga berjalan hingga jalur khusus telah disiapkan agar penyandang Disbilitas makin mudah beraktivitas di gedung Pengadilan.

Hal di atas disampaikan langsung Andrian Hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu, Senin(16/1/2023).

“Terkait pelayanan kepada masyarakat, saat ini pengadilan sudah menerapkan pelayanan yang ramah terhadap penyandang Disabilitas, termasuk telah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang aktivitas Disabilitas, bahkan menyiapkan secara khusus ruang tunggu untuk kaum Disabilitas,” ungkap Andrian.

Andrian juga menyampaikan, untuk perkara yang tingkat kehadiran pengunjungnya banyak, atau melebihi kapasitas ruang sidang, khususnya perkara yang terbuka untuk umum, maka pengadilan negeri Indramayu memberikan fasilitas layar monitor di luar ruang sidang. Sehingga pengunjung yang berada di luar ruang sidang bisa melihat secara langsung proses persidangan melalui layar monitor.

Adapun pembatasan pengunjung sidang, semata- mata untuk memastikan proses sidang berjalan dengan kondusif.

“Terhadap perkara yang jumlah kehadiran pengunjungnya terbilang banyak di ruang sidang, untuk menyaksikan bagaimana proses persidangan, atau khususnya untuk perkara yang terbuka untuk umum, difasilitasi dengan menyediakan layar monitor yang bisa menunjukan bagaimana persidangan terjadi di dalam. Tapi tentu pembatasan tersebut tetap bertujuan untuk memastikan jalannya persidangan tetap lancar,” terang Andrian.

Selain itu, Andrian menyampaikan pada Tahun 2022 lalu di Pengadilan Negeri Indramayu kasus perkara perdata naik lebih dari 100 persen, perkara permohonan dalam perkara perdata pada tahun 2021 sebanyak 119 perkara, sedangkan di tahun 2022 menunjukan angka yang cukup signifikan di angka 395 dan hal yang menjadi sorotan yaitu di Pengadilan Negeri Indramayu berhasil melakukan Diversi terhadap 8 perkara pidana anak.

Perlu diketahui, Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif. Dengan tujuan menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar proses peradilan, menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan. menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum.

(Guntur)