PHK Karyawan dan Tanpa BPJS, Perusahaan Pinjaman Online Dilaporkan ke Sudinaker Jakarta Pusat
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – PT Stanford Teknologi Indonesia (STI) dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020) oleh Pengacara Toni, kuasa dari para pekerja PT STI.
Toni mengatakan, laporan terhadap perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) itu terkait dugaan pelanggaran hak normatif dimana beberapa kliennya pekerja PT STI tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Ada 7 pekerja klien saya yang diduga tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan oleh perusahaan. Jabatan mereka mulai dari Credit Marketing Officer sampai Manager,” ungkap Toni usai melaporkan perusahaan.
Toni menjelaskan, Pasal 15 ayat (1) Undang~ Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengusaha atau pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“Jika tidak maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang BPJS yaitu berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publlk tertentu,” tegas Toni.
Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga ada.
“Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang- Undang BPJS mewajibkan Pemberi Kerja untuk memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. Dan Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” paparnya.
Jika melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) tersebut maka sanksinya pidana diatur di Pasal 55 Undang- Undang BPJS yaitu dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Menurut Toni, selain melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, PT STI sebelumnya sudah dilaporkan juga ke bagian Perselisihan Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Pusat terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 orang kliennya sebelum habis kontrak tanpa kompensasi.
“Klien kami diPHK pada tanggal 31 Mret 2020. Kasus PHKnya sudah kami laporkan setelah perundingan bipartit 30 hari tidak ada kejelasan. Perusahaan sudah dipanggil oleh Sudinaker Jakarta Pusat untuk untuk sidang mediasi hari Rabu 17 Juni 2020 nanti,” ungkapnya.
Toni juga mengungkapkan dari 12 orang yang dPHK itu ada 7 orang yang diduga tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Karena ada klien saya yang tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan makanya kami laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan. PHKnya kami laporkan, tidak ada BPJSnya kami laporkan juga,” pungkasnya.
Sementara itu pihak perusahaan yang dikonfirmasi lewat whatsappnya pada Kamis (4/6/2020) belum memberikan tanggapan hingga ini berita ini diturunkan. (Zul).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.