Pemkab Indramayu Berantas Rokok Ilegal
Details
Metroonlinews.com, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kantor Bea & Cukai Cirebon menggelar sosialisasi Pemberantasan Pajak/Cukai Rokok Ilegal Tahun 2023 sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Indramayu. Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kali ketiga dilaksanakan di 3 wilayah kecamatan yang berbeda, dan saat ini digelar di wilayah Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan (KIP) KPPBC Cirebon, Mei Hari, menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut untuk memperkenalkan sekaligus menginformasikan kepada masyarakat dan pemerintahan setempat tentang ciri – ciri roko ilegal dalam rangka mengurangi dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing – masing.
“Ada 2 jenis sanksi yang nantinya akan dikenakan kepada pihak yang menawarkan, menyimpan atau menjual rokok ilegal. Pertama sanksi pidana 1 sampai 5 tahun untuk rokok polos, 1 hingga 8 tahun untuk rokok yang lain atau denda 10 kali dari bea cukai yang harus dibayarkan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Potensi Mayarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Muhamad Ali, mengatakan, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Indramayu, saat ini baru pada tahap sosialisasi, setelah itu tahap pengumpulan informasi dan selanjutnya melakukan penindakan bersama pihak bea cukai yang mempunyai kewenangan mengenai hal tersebut serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
“Kami menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal, karena selain merusak kesehatan, juga akan mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor cukai dan tentunya akan menghambat pelaksanaan pembangunan,” ujar Muhamad Ali.
(Gunawan)