Musdes Kedungwungu, Sampaikan Perdes Pengelolaan Pasar Desa
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Acara Musyawarah Desa (Musdes) Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di aula Pemdes diwarnai walkout peserta dari perwakilan pedagang pasar Kedungwungu yang sebagian masyarakat sering menyebutnya pasar Wanguk, Rabu (15/1/2025).
Musdes tersebut dipimpin Kuwu Desa Kedungwungu, Sahrudin Baharsyah yang akrab disapa Bahar didampingi Wakil Ketua BPD, Babinsa, Babinkantibmas dan di-ikuti peserta musyawarah dari anggota BPD, Lembaga Masyarakat Desa (LMD), tokoh agama, tokoh masyarakat serta perwakilan pedagang pasar desa Kedungwungu.
Dikatakan Bahar, kegiatan Musdes diantaranya terkait rencana pengesahan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pasar Desa Kedungwungu sebagai pengganti Perdes sebelumnya yang dibuat pada tahun 2010.
“Kami bersama BPD rencananya akan membuat Perdes baru terkait pengelolaan pasar desa Kedungwungu untuk perbaikan dan penyempurnaan Perdes sebelumnya agar tidak bertabrakan dengan peraturan diatasnya, hanya saja belum sempat kami memberikan pemaparan terkait rancangan Perdes yang baru, suasana musyawarah sudah tidak mungkin lagi kondusif dan peserta dari perwakilan pedagang pasar membubarkan diri,” ungkap Bahar.
Mengenai adanya rencana renovasi pasar desa Kedungwungu, menurut Bahar, persoalan tersebut baru bersifat usulan dan belum ditetapkan. Apapun yang akan menjadi kebijakan, keputusan dan perencanaan Pemdes Kedungwungu, harus diawali dengan payung hukum yakni Perdes dan nantinya akan dikembangkan lagi dengan Peraturan Kuwu Kedungwungu.
“Rencana pembenahan pasar Kedungwungu pun sudah final, namun pembenahannya mesti dimusyawarahkan kembali dengan BPD Kedungwungu dan apapun yang akan menjadi keputusannya itu akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk para pedagang di pasar Kedungwungu,” ujarnya.
Sementara itu, Tasripah, salah seorang pedagang pasar Kedungwungu menyampaikan, dirinya menolak jika pelaksanaan musyawarah untuk merubah Perdes yang lama tentang pengelolaan pasar, namun jika untuk pembenahan pasar maka dirinya akan bersedia menerima hasil musyawarah.
“Mengenai adanya informasi pembongkaran atau renovasi pasar, kami pedagang pasar menolaknya, makanya kami tetap masih menginginkan Perdes lama tetap berlaku, karena didalamnya diatur kontrak para pedagang pasar hingga tahun 2030,” ucap Tasripah.
Saat ditanya mengenai isi rancangan Perdes baru yang akan disahkan oleh Pemdes bersama BPD Kedungwungu, para pedagang menjawab belum mengetahui tentang itu. Mereka berkilah pemaparan yang dilakukan saat musyawarah oleh Kuwu Kedungwungu melebar tidak jelas. Menurutnya, hal tersebut memicu para pedagang untuk melakukan aksi walkout sebelum musyawarah desa selesai dilaksanakan.
(Gunawan)