Mahasiswa Siap Ramaikan Aksi Protes Rakyat 28 Februari

Details

Metroonlinenews.com, Jakarta – Menjelang Aksi Protes Rakyat di DPR RI, 28 Februari 2023, puluhan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta dan elemen-elemen pergerakan melakukan konsolidasi dalam acara bertajuk “Nyore di Jakarta, Ngetawain Negara”, di kampus UHAMKA, Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ketua BEM UHAMKA Mohammad Bifa Agusryanto mengakui pada hari-hari ini mahasiswa belum terdampak langsung dengan berbagai regulasi yang menyengserakan masyarakat. Tapi menurutnya ini hanya soal waktu saja.

Mahasiswa akan menjadi calon-calon yang merasakan dampak dari berbagai regulasi yang saat ini dirasakan masyarakat.

Bifa menyebut mahasiswa sekarang adalah menjadi calon tahanan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, calon buruh yang sudah ditekan dengan Undang-undang Omnibus dan Perppu Ciptaker yang sangat pro investor.

Menurutnya, ada 2 pilihan bagi mahasiswa, yaitu hanya diam ditindas atau bangkit melawan.

Bifa mengajak mahasiswa melepaskan kepentingan masing-masing, tidak mengatasnamakan apapun, tetapi bersatu bersama dengan aktivis pergerakan dari elemen buruh, tani, nelayan, aktivis pertanahan dan lain-lain untuk menyampaikan pandangan penolakan terhadap berbagai regulasi yang menindas rakyat.

Selain itu sudah semestinya berkonsolidasi untuk bersama-sama menyuarakan Aksi Protes Rakyat pada 28 Februari 2023.

Jaga Marwah MK

Hal senada disampaikan Daeng Wahidin dari Perhimpunan Pekerja Muslim Indonensia (PPMI) yang menilai bahwa Undang-undang Omnibus bukan untuk rakyat tetapi untuk investor. Sedangkan Perppu Ciptaker hanya copy paste dari Undang-undang Omnibus yang diminta Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki.

Menurutnya Pemerintah melanggar konstitusi karena tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Gerakan menolak Perppu Ciptaker dari berbagai elemen pergerakan inipun sesungguhnya dimaksudkan untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi.

Wahidin juga beranggapan bahwa Perppu Ciptaker itu melecehkan dan menistakan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian Wahidin berharap Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dalam memutuskan gugatan Perppu Ciptaker yang diajukan elemen buruh.

Sementara itu Widia Primastika dari Yayasan LBH Indonesia mengatakan bahwa hampir semua produk Undang-Undang mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Ciptaker, Mahkamah Konstitusi hingga Perppu Ciptaker dibuat dalam waktu yang singkat,

Produk Undang-Undang itu dibuat tidak melibatkan partisipasi masyarakat, oleh karena itu, isinya menguntungkan pengusaha dan oligarkhi. (Zul)