Leasing Tidak Boleh Lagi Main Tarik Kendaraan Kredit Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tanggal 6 Januari 2020

Details

Dulu, Leasing bisa asal tarik kendaraan kredit tanpa melalui putusan Pengadilan. Leasing berpatokan pada Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang dipegang Leasing memiliki kekuatan eksekutorial dan Debitur yang menunggak cicilan kredit dapat ditarik atau dieksekusi kendaraannya.

Kini, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, kini perusahaan pembiayaan kredit kendaraan atau Leasing tidak bisa lagi langsung menarik kendaraan jika Debitur menunggak cicilan kredit. Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Berikut bunyi amar putusannya :

Dari putusan MK diktum 2, 3 dan 4 disimpulkan bahwa Leasing tidak boleh menarik kendaraan jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) setelah cicilan menunggak dan Debitur keberatan menyerahkan kendaraannya secara sukarela. Leasing harus menempuh upaya hukum terlebih dahulu ke Pengadilan untuk membuktikan bahwa Debitur telah cidera janji agar kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia bisa dieksekusi.

TONI, S.H., M.H.

Subscribe channel youtube Pengacara Toni agar Hukum Leasing Part 2 dan tips hukum lainnya ada pemberitahuan.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.