Lahan PG Rajawali Jatitujuh, Bupati Nina Tegaskan Itu Lahan Negara Peruntukannya Untuk Tanaman Tebu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Menindaklanjuti aksi para Petani penggarap lahan Pabrik Gula (PG) Rajawali II Jatitujuh beberapa hari lalu di Alun- Alun Pendopo Indramayu, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina langsung menggelar rapat untuk menyelesaikan konflik lahan yang tak kunjung usai tersebut di Ruang Ki Tinggil Pendopo Indramayu, Rabu (24/11/21).

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, Direktur Utama PT. Rajawali Unit II Jatitujuh Ardian Wijanarko, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda) II Maman Kostaman, serta Forkopimcam dan para Kuwu di wilayah penyangga PG Rajawali Jatitujuh.

Seperti dikutip dari halaman Diskominfo Indramayu, Kamis (25/11/2021), dalam rapat guna menyelesaikan konflik lahan ini, Bupati Nina menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Petani sebagai penggarap lahan PG Rajawali Jatitujuh yang sebelumnya melakukan aksi demo di Alun-Alun Indramayu. Padahal rapat tersebut menjadi momen yang tepat bagi Petani penggarap tersebut untuk berdiskusi sampai tuntas.

Bupati Nina Agustina mengatakan, terkait dengan persoalan HGU, Pemerintah Daerah telah melakukan segala upaya dan sudah disepakati bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu bahwa Petani masih berhak menjadi mitra sebagai penggarap lahan tebu.

“Bagi saya sih sudah tepat dalam program kemitraan di lapangan dengan Camat dan Kuwu semuanya bahwa di waktu yang tepat mitra- mitra Petani ini sebagai penggarap,” kata Bupati Nina.

Dalam memutuskan segala sesuatunya, jelas Nina, pihaknya telah sesuai dengan ketentua  Undang- Undang yang berlaku, sehingga Pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat dalam mengatasi dan membenahi segala persoalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

“Saya ini posisinya di tengah. Saya ada untuk masyarakat. Itu pasti. Kedua saya di Pemerintahan berdiri bersama Camat dan Kuw di wilayah Desa- Desa penyangga. Dan terakhir, ini adalah aset Negara yang harus dijaga dan dilindungi oleh Petani dan kita bersama,” tegasnya.

Bupati Nina menegaskan, Camat dan Kuwu (Kepala Desa) harus memberikan pencerahan kepada Petani bahwa keputusan ini tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan banyak masyarakat.

“Saya minta kepada Camat, kita bersama- sama bagaimana bisa menjaga kondusifitas dan keamanan untuk di wilayahnya dan sampaikan tentang kebenaran. Artinya ini sudah Inkracht, tidak ada sengketa lagi terkait tanah tersebut,” tambahnya.

Bupati Nina memastikan Pemerintah Daerah menjembatani segala urusan kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan bagi pihak yang ingin berinvestasi, termasuk untuk objek vital Negara.

Bupati Nina meminta kepada masyarakat Petani untuk bersama- sama dengan Pemerintah menjaga dengan baik keberadaan lahan PG Rajawali II Jatitujuh yang merupakan aset milik Negara ini.

Sementara itu Direktur Utama PG Rajawali Unit II Jatitujuh, Ardian Wijanarko, mengatakan bahwa legal standing dari PG Rajawali II yang merupakan perusahaan dari Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Negara.

“Negara memberikan HGU (Hak Guna Usaha) kepada PT Rajawali II yang sudah diperpanjang dari 2024 sampai 2029 dan di situ jelas bahwa peruntukannya adalah untuk tanaman tebu guna mendukung swasembada gula nasional dan sudah inkracht di Mahkamah Agung. Jadi legal standing kita clear and clean bahwa HGU itu milik Rajawali II dan peruntukannya 100 persen untuk tanaman tebu,” jelas Ardian.

Dalam kesempatan itu Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif mengatakan bahwa untuk mengakhiri konflik lahan tersebut pihaknya berencana mendidirikan Posko Penanganan konflik PG Rajawali Jatitujuh dengan melibatkan karyawan PG Rajawali Jatitujuh, Pemkab Indramayu, TNI dan Polri serta unsur lainnya, sehingga mengakomodir Petani yang sudah bermitra maupun yang belum bermitra sebagai penggarap lahan.

“Jadi jangan sampai keluar dari sini kita memegang panggung tanpa ada yang kita kerjakan. Untuk itu kita membentuk Posko agar Pemerintah pusat melihat persoalan ini serius. Kalau kita biarkan akan menjadi konflik yang horizontal yang berkepanjangan,” kata Kapolres Lukman.

(Red).

Lahan PG Rajawali Jatitujuh, Bupati Nina Tegaskan Itu Lahan Negara Peruntukannya Untuk Tanaman Tebu