Kuwu Tegalmulya Tersangka Penggelapan, Korban Minta Kapolres Indramayu Agar Pelaku Ditahan

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kuwu (Kepala Desa) Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Salamun, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

Hal itu disampaikan korban bernama Hj. Dewi Susanti kepada Wartawan, Jumat (7/4/2023) di kediamannya di Blok Kubur RT 11 RW 04 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

Dewi menceritakan, kasus penggelapan bermula pada tahun 2018 pelaku Salamun yang saat itu belum menjabat Kepala Desa menawarkan tanah kepada korban yang berlokasi dekat rumah korban dengan harga Rp240 juta. Salamun diberi kuasa oleh pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut kepada korban. Korban pun tertarik kemudian memberikan uang muka kepada Salamun sebesar Rp85 juta, namun ditulis di kwitansi hanya Rp80 juta.

Ketika korban mau melakukan pelunasan tanah tersebut, korban menghubungi pemilik tanah bernama Nurlaela. Namun kaget, Nurlaela menjelaskan tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain.

“Lalu saya tanyakan uang muka saya yang sudah masuk Rp80 juta bagaimana? Pemilik tanah mengatakan uangnya sudah dikembalikan kepada Jhon Salamun, tapi John Salamun tidak mengembalikan uang muka itu kepada saya,” kata Dewi.

Karena tidak ada itikad baik, lanjut Dewi, akhirnya Salamun dilaporkan ke Polisi pada tahun 2018. Namun tidak ada kejelasan proses hukumnya hingga tahun 2022. Kemudian pada tahun 2022 Dewi membuat laporan lagi ke Polres Indramayu dengan nomor LP/B/377/IX/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tanggal 6 September 2022.

Saat ini, ungkap Dewi, Salamun sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun korban merasa kecewa dengan Polres Indramayu karena Tersangka belum ditahan.

Ia mengaku sudah menanyakan kepada Penyidik yang menangani yaitu Aipda Chendy Prasetya perihal kenapa belum ditahan.

“Katanya ada yang menjaminkan Pengacara padahal saya tidak pakai Pengacara. Harapan saya Tersangka secepatnya ditangkap diproses sesuai hukum,” harap Dewi.

Dewi mempertanyakan kepada Kapolres Indramayu apakah karena Tersangka sebagai Pejabat Kepala Desa atau saking hebatnya sehingga Tersangka tidak ditahan.

“Harusnya ada keadilan dari Kepolisian, kenapa sudah Tersangka tapi belum ditahan?” Tanya Dewi.

Dewi menuturkan, laporan dari tahun 2018 ia merasa cape menunggu proses hukum sampai sekarang, namun setelah proses 5 tahun ditetapkan Tersangka tidak ada keadilan, Tersangka masih berkeliaran.

Ketika dikonfirmasi lewat telepon terkait statusnya sudah ditetapkan Tersangka kasus penggelapan uang jual beli tanah, Salamun mengatakan agar menghubungi Pengacaranya. Namun Salamun tidak membuka siapa nama Pengacaranya. (Guntur).