Kuwu Anjatan Utara Diproses Pemberhentian Sementara, Aksi Demo Terhenti

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Belum adanya kepastian hukum dalam kasus dugaan penganiyayaan anak yang dilakukan Kuwu Anjatan Utara di lingkungan Pendidikan, akhirnya kembali membuat gaduh dan menimbulkan gejolak pada masyarakat Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, alhasil, ratusan massa menggelar aksi damai ke Pendopo Kabupaten Indramayu untuk meminta Bupati Nina Agustina Da’i Bachtiar segera mendorong penyelesaian kasus tersebut, Selasa (26/3/2024).

Sesampainya massa aksi di depan Pendopo, salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan kepada massa aksi kalau sudah ada pernyataan dari Bupati melalui Camat Anjatan dengan dibuatnya serat pernyataan mengenai proses pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara dari jabatannya. Mendengar hal tersebut, massa pun akhirnya membubarkan diri sebelum sempat menyampaikan orasinya.

Dikatakan Renza Maulana, Koordinator Umum (Kordum) usai menggelar aksi, kegiatan tersebut digelar atas desakan masyarakat agar kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur segera ada kepastian hukum dan ada sangsi administratif yang diberikan kepada Kuwu Anjatan Utara oleh Pemkab Indramayu.

“Setelah berdialog melalui telekonfren dengan Bupati Indramayu selama peserta aksi dalam perjalanan, Bupati Indramayu memberikan jaminan akan memperoses pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara dengan dibuatnya surat pernyataan yang ditandatangani Camat Anjatan bahwa pemberhentian sementara Kuwu sedang dalam proses. Kami pun memberikan jangka waktu selama 2 hari dan disepaati bersama, kalau dalam waktu 2 hari masih belum ada kejelasan, maka kami akan kembali turun ke jalan,” papar Renza Maulana.

Sementara itu, Uus Wuspito, Camat Anjatan saat diklarifikasi mengenai surat pernyataan yang dibuatnya mengenai pemberhentian Kuwu Anjatan Utara dari jabatannya sementara menjelaskan, semenjak adanya kasus tersebut, ditingkat kabupaten langsung berproses untuk menyikapinya bahkan mengenai Surat Keputusan pemberhentian Kuwu Anjatan Utara.

“Dalam hal ini berangkat sejak akhir bulan Februari, saat insiden penganiayaan anak dibawah umur sudah ramai sehingga membuat gaduh, maka dalam rangka menjaga kondusifitas, pihak Pemda Indramayu pun mengambil langkah penanganan permasalahan. Kami juga sudah menegur pihak BPD desa Anjatan Utara untuk segera menjelaskan kondisi di desanya dan kapasitas kami hanya sebatas meneruskan ke tingkat kabupaten,” terang Camat Anjatan.

(Gunawan)