Kemenparekraf : Motif Ukiran Harus Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual

Details

Metroonlinenews.com, Jakarta -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menanggapi keluhan sejumlah pihak terkait masuknya modal asing dan dominasi investor dalam industri ukiran Jepara. Direktur Fasilitasi Infrastruktur Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Fahmy Akmal, ketika menanggapi pertanyaan Ketua FSP Parekraf Jawa Tengah Saifudin Idhom di Jakarta, Rabu (5/2/2025), mengatakan, Pemerintah menyebut persoalan ukiran ini melibatkan banyak kementerian, mulai dari perdagangan, perindustrian, kehutanan hingga investasi.

Dikatakan Fahmi, aspirasi tersebut akan menjadi bahan pengurus pusat saat bertemu kementerian yang ada kaitannya dengan hal itu, termasuk akan membahas isu permodalan, bahan baku kayu, dan regulasi ekspor-impor. Kemenparekraf juga berkomitmen untuk melindungi motif ukiran Jepara Lewat HAKI

Dari sisi ekonomi kreatif, Kemenparekraf pun menilai langkah paling strategis adalah memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap motif-motif ukiran Jepara. Pasalnya Ukiran Jepara ini seni rupa yang dimasalkan. Sedangkan yang perlu didorong adalah pendaftaran motif sebagai kekayaan intelektual.l

Menurutnya, perlindungan HAKI dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat Jepara ketika motif ukirannya dipakai pihak lain. Skema kekayaan intelektual komunal pun bisa digunakan karena motif-motif tersebut diwariskan dan digunakan bersama oleh masyarakat Jepara.

Kemenparekraf juga menegaskan pentingnya peran Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam meningkatkan kualitas SDM sektor kreatif. Hal ini disampaikan dalam forum nasional yang membahas arah kebijakan lima tahun ke depan. Disamping itu Kemenparekraf sedang memasuki awal implementasi Rencana Strategis (Renstra) baru yang menempatkan penguatan kompetensi sebagai prioritas utama. Sekaligus menyusun tiga fokus kebijakan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, yaitu,

1. Peningkatan Kompetensi SDM meliputi pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan keterampilan di 17 subsektor ekraf. Serikat pekerja diminta menjadi penghubung dalam memetakan kebutuhan pelatihan di daerah.

2. Iklim Usaha yang Kondusif, menyederhanakan regulasi, membuka akses permodalan, dan memperluas pasar. Iklim usaha yang sehat diproyeksi akan membuka lapangan kerja yang layak dan menjamin hak pekerja.

3. Kesejahteraan Pekerja Kreatif

Sementara itu Pemerintah berencana akan terus mendorong pembentukan skema perlindungan sosial bagi pekerja kreatif, terutama yang bergerak di sektor digital, musik, animasi, influencer, hingga pekerja lepas. (Zul)