- 0
- 2,617 Views
Kapolres Indramayu Pecat Anggota Bermasalah, Beri Reward Anggota Berprestasi dan Jurnalis TVRI
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Anggota Polisi bernama Brigadir Deki Setiana. Selain melakukan PDTH, AKBP Suhermanto juga memberikan reward kepada Anggota yang berprestasi serta reward kepada Jurnalis TVRI Opi Riharjo
Kegiatan tersebut dilaksanakan saat upacara apel pagi di lapangan Polres Indramayu, Senin (27/01/2020) pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 08.15 WIB.
Dalam amanatnya, AKBP Suhermanto menyampaikan, reward atau penghargaan yang diberikan kepada Personel Polres Indramayu merupakan wujud apresiasi Pimpinan kepada Anggotanya yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kemudian pemberian reward kepada masyarakat yaitu Opi Riharjo Jurnalis TVRI karena Opi dinilai telah berjasa dalam membantu pelaksanaan tugas Polisi yaitu mengungkap pelaku tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas pada Rabu (22/1/2020) lalu pukul 03.00 WIB.
Kecelakaan lalu lintas tabrak lari tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. Korban adalah Jumenah (60 tahun), warga Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung, Indramayu. Saat itu korban hendak pergi ke Pasar. Tiba- tiba sebuah mobil minibus menabraknya kemudian melarikan diri. Melihat korban tergeletak, Opi berupaya mengejar kendaraan yang melaju kencang tersebut dengan sepeda motornya. Pelaku akhirnya tertangkap setelah ban mobilnya pecah. Opi menyerahkan pelaku ke Polsek Terisi.
“Karena berjasa membantu Polisi menangkap pelaku tabrak lari itulah Saudara Opi kami beri penghargaan,” kata AKBP Suhermanto.
Sedangkan punishment atau sanksi diberikan kepada Personil yang terbukti indisipliner dalam melaksanakan tugas kepolisian. Brigadir Deki Setiana terbukti melakukan indisipliner atau disersi, tidak masuk dinas selama satu bulan berturut- turut sebagaimana tertuang dalam putusan sidang disiplin pada tanggal 15 Agustus 2019 No. PUT KKEP/03/VIII/2019 KEP Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari dinas Polri.
”Punishment atau hukuman kepada Anggota yang bermasalah ini bisa dijadikan gambaran bahwa setiap kesalahan yang dilakukan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Suhermanto.
Upacara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Kompol Nanang Suhendar, para Kepala Bagian (Kabag), para Kepala Satuan (Kasat) para Kapolsek, para Kepala Seksi (Kasi), Perwira Polres Indramayu, Anggota Polres Indramayu, ASN Polres Indramayu serta Anggota Polsek Jajaran Polres Indramayu. (Gunawan).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.



