Kakek 70 Tahun Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun di Desa Salamdarma Indramayu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu  WT, Kakek berusia 70 tahun diduga mencabuli tetangganya sendiri bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun di Desa Salamdarma Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.

Korban Melati, selama ini tinggal bersama Kakek dan Neneknya, sedangkan kedua orang tuanya tinggal di Jakarta jualan nasi goreng.

Orang tua korban menuturkan, putrinya bercerita kepada dirinya, kejadian bermula ketika korban sedang bermain bersama teman– temannya di belakang pekarangan rumah tetangganya, namun tiba- tiba datang pelaku dan langsung menyeret korban ke rumah kosong kemudian memaksa berhubungan intim.

Tak hanya sekali, di hari berikutnya pelaku kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kalinya di rumah korban di saat rumah dalam keadaan sepi. 

Ketika mau melakukan yang ketiga kalinya, gagal karena diketahui oleh adik korbanDari penuturan adik korban kepada orang tuanya, saat itu korban sedang tidur di kamar dan pelaku masuk ke dalam kamar korban. Karena ada orang lain yang masuk ke dalam kamar kakaknya, adik korban yang saat itu sedang bersama teman- teman mainnya langsung menggedor pintu kamar kakaknya. 

Merasa perbuatannya dipergoki adik korban, pelaku kemudian keluar kamar dan pergi meninggalkan korban dan adiknya lewat pintu belakang sambil mengancam akan membunuh korban serta adiknya jika berani mengadu kepada orang lain.

Adik korban akhirnya mengadu kepada Neneknya dan Neneknya langsung menghubungi orang tua korban yang berada di Jakarta agar segera pulang ke kampung halaman. Setelah orang tua korban pulang, mereka mengadu bahwa korban dicabuli oleh WT, tetangganya sendiri.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Salamdarma, akhirnya orang tua korban didampingi Aparat Desa setempat melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Indramayu dengan nomor LP/125/B/IV/2020/JABAR/RES IMY tanggal 13 April 2020.

Sementara itu, Lurah Desa Salamdarma, Darjo Wijoyo membenarkan ada warga masyarakatnya yang telah melaporkan WT atas dugaan tindak pidana pencabulan.

“Sebelumnya orang tua korban melaporkannya kepada Ketua RT, melapor ke Kepala Dusun dan melaporkan pula ke pihak Pemerintah Desa yang dilanjutkan ke Babin Kamtibmas serta lapor ke Kapolsek Anjatan,” ungkap Darjo.

Usai berkoordinasi dengan Kapolsek Anjatan, lanjut Darjo, keluarga korban dengan didampingi perwakilan dari Pemerintah Desa Salamdarma melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Indramayu dan melakukan visum di RSUD Indramayu. (Gunawan).

Kakek 70 Tahun Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun di Desa Salamdarma Indramayu

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.