Kabar Gembira, Tahun 2023 ASN Bisa Nyalon Kuwu di Indramayu
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, anggota DPRD Alam Sukmajaya, melakukan sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan kepala Desa (Kuwu).
Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kuwu Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu(16/3/2022), dihadiri seluruh Kuwu dan masyarakat di wilayah Kecamatan Patrol.
Alam Sukmajaya yang merupakan anggota DPRD Indramayu dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 mengatakan, sosialisasi tentang Raperda perubahan tersebut salah satunya untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat atau mengakomodir berbagai aspek kepentingan warga pada pelaksanaan Pilwu di masa pandemi.
“Perda sebelumnya dibuat ketika belum ada pandemi, oleh karena itu sekarang dibuat perda perubahan untuk menyesuaikan tata cara pelaksanaan Pilwu di masa pandemi,” katanya.
Sedangkan mengenai pro kontra Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut serta dalam Pilwu, Ia menjelaskan sebenarnya pada Perda terdahulu sudah diatur dan diperbolehkan karena mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara.
Alam berharap dengan sosialisasi perubahan Raperda ini masyarakat bisa mengetahui pelaksanaan Pilwu yang akan diselenggarakan pada tahun 2023 mendatang, termasuk mengerti tata cara pelaksanaan Pilwu di masa pandemi, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.
(Gunawan)