Gugatan Ditolak PN Indramayu, Ruyanto Ajukan Kasasi
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Akibat gugatan Ruyanto, Anggota DPRD Indramayu, kepada Partai Nasdem oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Indramayu dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka melalui kuasa hukumnya, Syamsul Bahri Siregar berencana mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan Syamsul Bahri Siregar yang akrab disapa Ucok saat ditemui di salah satu kedai kopi di Indramayu, Sabtu ( 25/2/2023).
Menurut Syamsul, kesimpulan dalam putusan majelis hakim itu sederhana, yakni karena gugutan yang diajukan dianggap prematur sehingga keputusannya NO, namun apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim, wajib diterima .
“Kemungkinan yang akan kita lakukan berupa pengajuan kasasi atau mengajukan kembali gugatan tersebut, dan setelah berunding akan mengajukan kasasi agar lebih terang benderang duduk perkaranya,” ujar kuasa hukum Ruyanto.
Sementara itu di tempat yang sama, Ruyanto menyampaikan, secara hukum menghormati dan menerima semua keputusan majlis hakim, namun secara pribadi berpendapat, siapa pun yang menyembunyikan kebusukan akan tercium dan nantinya akan terbuka, Ruyanto juga sejak awal menengarai ada konspirasi atas gugatan yang diajukannya.
“Saya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan selama masih ada ruang untuk itu dan sesuai kemampuannya akan menempuh sampai upaya hukum terakhir. Terlebih dalam pertimbangan keputusan, ternyata majlis hakim menganggap persoalan tersebut belum pernah diselesaikan oleh internal partai melalui mahkamah partai,” terang Ruyanto.
Meski demikian disamping upaya hukum yang sedang ditempuh, Ruyanto pun menyatakan tidak menutup kemungkinan mediasi bila nanti ada ruang untuk itu.
“Dalam konteks agama pun ada istilah islah, Kenapa tidak, kalau memang ada ruangnya, kalau untuk sampai mediasi tadi, saya bukan orang gila atau syetan yang menutup diri terkait dengan masalah hal- hal yang baik,” pungkasnya.
(Gunawan)