Dirut BPR KR Sugiyanto dan Debitur Dadan Hamdani Ditahan Kejati Jabar Terkait Korupsi Kredit Fiktif

Details

Dirut BPR KR H. Sugiyanto dan Debitur Dadan Hamdani Ditahan Kejati Jabar Terkait Korupsi Kredit Fiktif, Senin (5/12/2022).

Metrolnlinenews.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu H. Sugiyanto (S) dan seorang Debitur bernama Dadan Hamdani (DH), Senin (5/12/2022).

H. Sugiyanto tampak mengenakan baju batik dan Dadan Hamdani mengenakan baju putih. Keduanya  memakai rompi tahanan Kejati berwarna merah dan mamakai masker.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan setelah keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan terjadinya kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp34 miliar.

Dalam kasus ini Dadan Hamdani selaku Debitur diduga sebagai penerima uang kredit dan H. Sugiyanto yang akrab disapa H. Yanto selaku Direktur Utama sebagai pemberi kredit. Setelah angsurannya macet kemudian diketahui banyak prosedur yang tidak tidak ditempuh dalam pemberian kredit sehingga mengakibatkan kerugian bagi BPR KR yang merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Indramayu.

Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

”Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Penyidik Kejaksaan Tinggi masih mendalami uang Rp34 miliar yang dikucurkan BPR KR mengalir kemana saja.

Sebelumnya Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melakukan sidak ke BPR KR Indramayu pada 31 Agustus 2022 lalu, pada pelaksaannya ditemukan kredit macet yang angkanya fantastis hingga mencapai ratusan miliar. Dari sidak Bupati Indramayu Nina Agustina juga ditemukan kejanggalan- kejanggalan dalam pemberian kredit kepada beberapa Debitur. (Tim Redaksi).