Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kuwu Gunungsari Digugat ke PTUN Bandung, 4 Saksi Dihadirkan

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu- Kasus dugaan Ijazah palsu Yosi Kuwu Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, setelah melewati serangkaian sidang di PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung, kini memasuki persidangan dengan agenda bukti surat dari pada pihak. Dan penggugat dalam hal ini Warnoto dan Tobri diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi serta ahli terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Irvan Mawardi selaku Humas sekaligus Hakim di PTUN Bandung, pada Selasa(18/01/2022).

“Nomor perkara 123 tahun 2021, penggugatnya H.Warnoto Bin Sajid dan Tobri, dua orang ini menggugat Bupati Indramayu. Apa yang digugat, digugat itu surat keputusan Bupati Indramayu nomor 270/Kep300_DPMD/2021 tanggal 12 juli 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan calon kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021 khusus pada lampiran nomor urut 73 atas nama Hj.Yosi untuk periode 2021- 2027,” kata Irvan.

Humas PTUN Bandung juga mengatakan, dari serangkaian persidangan yang telah dilakukan, hari ini mengagendakan bukti surat daripada pihak, pihak di sini Warnoto penggugat, Bupati Indramayu tergugat, Hj. Yosi sebagai tergugat 2 Intervensi.

Lanjut Irvan, persidangan hari ini adalah tambahan bukti surat dari pada pihak dan ini yang penting saksi dari penggugat serta ahli, jadi saksi dan ahli dari penggugat. Warnoto dan Tobri selaku penggugat diberi kesempatan oleh majelis Hakim mengajukan saksi dan ahli.

Meski demikian, pihak penggugat hanya menghadirkan 4 orang saksi, tanpa kehadiran Ahli dan tidak ada tambahan bukti.

Selain itu Tohap Lumban Siantar kuasa hukum dari penggugat Warnoto dan Tobri, usai menjalani sidang kasus tersebut, mengatakan, dari 4 saksi yang dihadirkan penggugat, para saksi menyampaikan di persidangan ada kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh Kuwu terpilih, dalam hal ini Yosi.

“Terkait dengan kesaksian- kesaksian yang kita hadirkan, ada 4 orang, 4 orang itu ada pendamping dan calon. Berdasarkan keterangan tadi, para saksi menyatakan pada keterangannya bahwa ada kejanggalan- kejanggalan itu. Artinya dari syarat- syarat administrasi yang dilakukan oleh Kuwu terpilih saudari Yosi, ada Paket A,B,C yang kita duga Paket Palsu, Ijazah Palsu, terus ada perbedaan nama,” kata Tohap.

Sementara itu Suhendar kuasa hukum dari tergugat 2 Intervensi, mengatakan pihaknya akan membuktikan melalui saksi- saksinya, bahwa ijazah Yosi Kuwu Desa Gunungsari itu benar bukan ijazah palsu.

“Dari 4 saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, yaitu, pada intinya mereka keterangannya sama semua, kalau kita kelompokan itu hanya 2 saksi. Satu saksi sebagai calon, satu saksi sebagai bakal calon. Dan yang ini ada saksi yang disaksikan juga oleh suami dan orang tuanya, jadi keterangannya sama itu,” kata Suhendar.

Lanjut Suhendar, tadi karena saksi tidak begitu membuktikan, tidak begitu membuktikan dalil- dalilnya, namun tetap karena ini hak dari tergugat Intervensi, tergugat 2 Intervensi jadi nanti tergugat 2 Intervensi kedepan akan membuktikan juga lewat saksi, membuktikan juga bahwa ijazah itu benar, bahkan ijazah yang pernah dilaporkan ke Polres itu sudah dihentikan. (Guntur).

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Kuwu Gunungsari Digugat ke PTUN Bandung, 4 Saksi Dihadirkan