Diapresiasi Camat, Lelang Tanah Kas Desa Pagirikan Sesuai Perbup

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu- warga Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, antusias mengikuti Lelang Tanah Kas (LTK) Desa. Antusias muncul karena pelaksanaan lelang sesuai mekanisme yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29.3 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan tanah bengkok dan titisara.

Pelaksanaan lelang tanah kas desa Pagirikan itupun di apresiasi Camat Pasekan, Dulyono. Bahkan seperti mendapatkan kejutan tersendiri dari panitia karena antusias warga yang mengikuti lelang sangat luar biasa.

“Alhamdulillah di Desa Pagirikan ini bentuk lelangnya sesuai mekanisme, saya sangat surprise, selaku camat yang baru pertama kali bertugas di Kecamatan Pasekan dengan melihat kondisi seperti ini bagus sekali, benar- benar terbuka dan patut mendapat apresiasi dengan pelaksanaan pelelangan ini,” kata Dulyono, Sabtu(24/9/2022).

Ia juga menyampaikan amanat dari Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar, bahwa dalam pelaksanaan lelang tanah Desa harus hati- hati dan berpihak kepada masyarakat.

“Berdasarkan amanat dari Ibu Bupati, pelaksanaan lelang ini harus hati- hati, berpihak kepada masyarakat dan hasilnya pun kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Karno salah satu panitia lelang tanah kas Desa Pagirikan Ketika ditemui awak media usai pelaksanaan lelang, mengatakan, peserta lelang dan penggarap hasil pemenangan lelang harus warga Desa setempat.

“Pesertanya dari Desa Pagirikan, penggarapnya juga dari Desa Pagirikan, pokoknya di luar dari Desa Pagirikan no way,harus masyarakat kita,” terang Karno.

Dikatakannya, uang hasil lelang tanah kas desa itu akan masuk kas Pemerintah Daerah dan akan dikembalikan lagi untuk kebutuhan desa setempat.

“Diserahkan ke kas Pemerintah Daerah dan dikembalikan lagi untuk kebutuhan Desa,” katanya.

(Guntur )