Denny Indrayana : Beri Sanksi Pengusung Perpanjangan Jabatan Presiden
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Profesor Denny Indrayana, pada acara Fokus Group Diskusi bertema “Tinjauan Ketatanegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu”, di Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), meminta Presiden Jokowi bertindak tegas dan memberi sanksi hukum kepada pihak yang melontarkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden.
Menurutnya Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu adalah pelanggaran konstitusi. Presiden harus bertindak tegas dan memberi sanksi kepada pihak yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan Presiden itu.
Sejumlah tokoh, ahli, dan akademisi hadir dalam pertemuan itu antara lain Refly Harun, Feri Amsari, Denny Indrayana, Zainul Arifin, Masinton Pasaribu, Syahganda Nainggolan, Moh. Jumhur Hidayat, Paskah Indiarto, Fajlurrahman Jurdi, Rizal Fadillah, Indro Tjahyono, dan ekonom Antony Budiawan.
Denny mengakui bahwa Jokowi dalam berbagai kesempatan mengatakan tunduk pada konstitusi dan meminta Pemilu 2024 tetap dilaksanakan. Tetapi masyarakat juga mendengar dan tahu bahwa ada gerakan-gerakan yang diduga untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) ini lebih lanjut menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu adalah pelangaran konstitusi yang nyata. Bahkan sebenarnya kalau kondisinya normal dan bukan dalam suasana ketakutan, seharusnya bukan perpanjangan masa jabatan presiden tapi perpendekan masa jabatan presiden, karena telah melakukan pelanggaran konstitusi dalam berbagai kesempatan.
Harus Independen
Sementara itu terkait calon presiden alternatif di luar Jokowi, Denny menilai prinsip Pemilu itu adalah free dan fair. Pemilu merupakan salah satu cara untuk melakukan kudeta konstitusional yaitu dengan memberantas korupsi, dan itu yang harus dijaga.
Menurunya tidak hanya KPU yang harus free and fair tetapi juga kepala negara. Denny mengaku mendengar dan mengetahui bahwa presiden mempunya preferensi pada calon tertentu, dan menurutnya itu berbahaya karena bisa menghilangkan fairness karena presiden punya aparatur dan tangan-tangan kekuasaan hingga bisa menggerakkan menjadi salah satu alat perusak fairness Pemilu.
Diakui Denny seecara pribadi seorang Joko Widodo berhak preferensi calon presiden. Tapi dia tidak boleh menggunakan prefrensinya itu dengan menggerakan instrumen-instrumen negara untuk memenangkan calon presiden pilihannya.
Jadi bukan hanya KPU dan elemen negara lain yang harus independen, Presiden Jokowi juga harus independent, pungkas Denny Indrayana. (Zul)