Cabup Indramayu Nomor 3 Dan Warga Nyaris Ricuh

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Saat ini ramai beredar di media sosial video mengenai dugaan insiden yang nyaris ricuh antara Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina beserta rombongan dengan sejumlah masyarakat yang berada dipinggir jalan di Desa Sukra Wetan  Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Jum’at (1/11/2024).

Dalam video tersebut nampak Cabup Nina Agustina bersama beberapa orang yang turutserta dalam rombongan tengah bersitegang dengan seorang warga.

Dari beberapa sumber didapat keterangan awal mula terjadinya kericuhan berawal dari adanya sejumlah orang yang berada dipinggir jalan  saat Iring – iringan Cabup Nina Agustina akan melakukan kampanye di wilayah Desa Tegal Taman Kecamatan Sukra melintas di wilayah Desa Sukra Wetan berteriak dan mengacungkan simbol 2 jari, kemudian mobil yang ditumpangi Cabup Nina Agustina pun berhenti dilokasi meski mobil Patwal yang berada di depannya terus melaju. Sontak semua kendaraan yang berada di belakang mobil yang berhenti itupun ikut berhenti dan orang yang ada didalamnya ikut turun dari mobil mendatangi kerumunan sejumlah warga tersebut.

Sodikin, salah seorang warga yang diamankan di Polsek Sukra dengan didampingi tim kuasa hukum Paslon Lucky Hakim saat keluar dari Mapolsek Sukra, mengatakan, saat itu berada di lokasi kejadian, dan melihat Cabup Nina Agustina memarahi orang – orang yang sedang berkerumun, ketika menghampiri dan mengatakan bahwa sejumlah warga itu adalah tamunya, sontak Nina Agustina berbalik memarahinya dengan nada yang cukup tinggi.

“Sebenarnya tidak ada penghadangan, kami orang kecil mana berani menghadang Calon Bupati. Dan yang terjadi sebenarnya hanyalah berdiri di pinggir jalan sambil mengacungkan 2 jari saat rombongan Cabup Nina Agustina melintas kemudian mobil yang ditumpangi Ibu Nina berhenti sehingga terjadilah cekcok mulut, setelah itu saya diamankan kemudian dibawa di Mapolsek Sukra,” terang Sodikin.

Kapolsek Sukra, Ipda. Nanang Dasuki membenarkan adanya kejadian itu dan mengenai Sodikin serta temannya tidak dilakukan penahanan, hanya mengamankan sekaligus meminta keterangan atas kejadian tersebut dan diserahkan kembali kepada keluarga dijemput oleh tim kuasa hukum Paslon Nomor urut 2.

“Adanya peristiwa ini diserahkan kepihak Bawaslu untuk ditindaklanjuti  terkait Undang-undang Pemilukada yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Samsul Bachri Siregar yang akrab dipanggil Ucok, Ketua Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim – Syaefudin menjelaskan, setelah mendapat keterangan dari Sodikin mengenai kejadian tersebut ternyata bukanlah penghadangan terhadap Paslon nomor urut 3, keberadaan Sodikin beserta temannya di Polsek Sukra itupun hanya untuk diamankan karena dikhawatirkan ada kericuhan susulan.

“Atas adanya kejadian ini, kamu akan melaporkan balik dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diterima oleh Sodikin baik yang dilakukan oleh Nina Agustina maupun para pengawalnya, kami akan melaporkan peristiwa ini ke  Polres Indramayu. Pada video rekaman peristiwa sudah tampak jelas apa yang sudah dilakukan mereka terhadap Sodikin, pada video itu terlihat ada dugaan unsur intimidasi dan tindakan kurang menyenangkan,” terang Ucok.

Sementara itu pihak Paslon Bupati Indramayu nomor urut 03 terkait peristiwa tersebut, yang diwakili Sahali,tim hukum Paslon nomor 3 melalui videonya yang beredar, menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut bisa dibilang menghalang-halangi kampanye. Tindakan itu bisa dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum atau Per-KPU.

“Asumsi kami, tindakan ini sudah masuk unsur melanggar UU nomor 7 tahun 2017 bahkan Peraturan KPU pasal 187, kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

(Gunawan)