- 0
- 1,842 Views
Bupati Indramayu Supendi Didakwa Terima Suap 3,9 M dari 4 Pengusaha Kontraktor, Siapa Saja Kontraktornya?
Details
Metroonlinenews.com, Bandung – Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Mantan Kepala Dinas PUPR Omarsyah dan Mantan Kabid Jalan PUPR Wempy Triyono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaaan dakwaan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2020).
Supendi mendapat giliran pertama. Supendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 3.928.250.000 Miliar yg berasal dari 4 Pengusaha Kontraktor yaitu dari Carsa sebesar Rp 3.616.250.000 (3,6 M), dari Kasnadi sebesar Rp 125.000.000 (125 Juta), dari Badrudin sebesar Rp 150.000.000 (150 juta) dan Suryono sebesar Rp 37.000.000 (37 Juta).
Jaksa Penuntut KPK Kiki Ahmad Yani menyebut, uang suap yang diterima Supendi itu dalam kurun waktu bulan November 2018 hingga Oktober 2019. Uang itu, kata Jaksa, terkait kewenangannya Terdakwa sebagai Bupati Indramayu untuk mengatur proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu.
Supendi didakwa melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Selain pidana penjara, Supendi juga terancam harta benda yang diduga hasil korupsi disita dan dicabut hak- haknya sesuai ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian dilanjut dengan sidang Omarsyah dan Wempi Triyono. Omrsyah dan Wempy disidangkan berbarengan.

Terdakwa Omarsyah dan Wempy Triyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2020).
Omarsyah didakwa telah menerima suap Rp 9.170.000.000 (9,1 M) dari 35 Pengusaha Indramayu periode 2015-2019. Sedangkan Wempy didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1.990.000.000 (1,9 M) dari 20 Pengusaha Indramayu periode 2017-2019.
Omarsyah dan Wempy juga didakwa dengan Pasal yang sama yaitu melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun.
Menanggapi dakwaan Jaksa, Pengacara ketiga Terdakwa Supendi, Omarsyah dan Wempy tidak mengajukan eksepsi sehingga pada sidang berikutnya, Senin depan tanggal 16 Maret 2020 untuk menghadirkan saksi dari Jaksa.
Melihat saksi Pengusaha Kontraktor yang hendak dihadirkan sangat banyak, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan masing- msing 5 orang saksi untuk tiap Terdakwa. (Red).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
