Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kuwu Anjatan Utara

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Menyikapi perkembangan kasus dugaan penganiyaan anak oleh Kuwu Anjatan Utara dan membuat gaduh warga masyarakat, akhirnya disikapi tegas Bupati Nina Agustina dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Indramayu tentang pemberhentian sementara Hj. Juhaenih sebagai Kuwu Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu tertanggal 4 April 2024.

Salah satu pertimbangan yang tertuang pada Surat Keputusan tersebut, Kuwu Anjatan Utara dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa,  pasal 31 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “Kuwu berkewjiban menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”, serta melanggar larangan sebagai Kuwu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 38 huruf c, yakni  “Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau kewajiban. Oleh karena itu Kuwu Anjatan Utara diberhentikan sementara.

Dikatakan Nurosid, Ketua BPD Anjatan Utara saat ditemui ditempat, Rabu (17/4/2024), SK pemberhentian Kuwu Anjatan Utara sekaligus Surat pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Pelaksana Harian (Plh) Kuwu Anjatan Utara diterimanya tanggal 6 April 2024 melaui Camat Anjatan.

“Sebelumnya kami telah melakukan sejumlah upaya dalam menyikapi persoalan Kuwu Anjatan Utara, salah satunya dengan melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut namun belum juga ada titik temu, hingga kemudian Bupati Indramayu mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya SK pemberhentian Kuwu sementara selama 3 bulan dan akan dievaluasi kedepannya dan kalau pun persoalannya belum selesai mungkin akan dilakukan perpanjangan pemberhentian Kuwu,” ungkap Ketua BPD Anjatan Utara

Sementara itu, Camat Anjatan, Uus Wuspito saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsAap membenarkan adanya surat pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara dari jabatannya dan penunjukan PLh Kuwu Anjatan Utara.

“Sesuai regulasi, yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Kuwu menjadi Plh Kuwu Anjatan Utara adalah Sekretaris desa,” ucapnya.

Kasus dugaan penganiyaan anak yang dilakukan oleh Kuwu Anjatan Utara, saat ini sedang dalam penanganan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Indramayu dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.

(Gunawan)