- 0
- 2,296 Views
Bupati Indramayu Ancam Pidanakan Penyalahgunaan Trotoar
Details

Trotoar di depan Hotel Aneka Baru Jatibarang Indramayu yang dipasangi pagar. (Foto : Facebook/ Kang Supendi).
Metroonlinenews.com, Indramayu – Bupati Indramayu H. Supendi geram melihat pemandangan trotoar yang disalahgunakan fungsinya dengan dipasangi pagar sehingga pejalan kaki tidak bisa menggunakan trotoar yang sebenarnya fungsinya untuk pejalan kaki.
Dalam foto yang diunggah oleh akun Kang Supendi di Facebook Senin (12/8/2019) pukul 17.21, tampak trotoar yang dipasangi pagar itu lokasinya di depan Toserba Yogya Jatibarang. Sebelah pagar itu bertuliskan Hotel Aneka Baru. Pada pagar trotoar itu bertuliskan “Mohon untuk tidak parkir dan putar balik di depan pintu Hotel, ada keluar masuk kendaraan tamu.”

Trotoar di depan Hotel Aneka Baru Jatibarang Indramayu yang dipasangi pagar. (Foto : Facebook/ Kang Supendi).
Dalam postingannya Bupati Supendi menuliskan, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan ataupun disalahgunakan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi atau perkelompok, karena fungsi trotoar sendiri milik umum dan diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Dua macam sanksi, kata Supendi, yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Supendi juga memerintahkan kepada Dinas terkait dan Muspika setempat untuk segera menyikapi penyalahgunaan trotoar ini, menertibkan dan memberi sanksi demi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan masyarakat Indramayu. (TN).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.