BPD Anjatan Utara Kirim Surat Rekomendasi Untuk Bupati Lucky

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Buntut adanya aksi massa perwakilan masyarakat Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat,yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM), akhirnya BPD setempat mengirimkan surat Rekomendasi yang berisi 6 poin.

Surat Rekomendasi itu ditujukan kepada pemerintah Kecamatan Anjatan dan surat Rekomendasi itu agar ditindaklanjuti dengan mengirimkannya lagi kepada pihak pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, Nurosyid, Ketua BPD Anjatan Utara sempat  menyampaikan, bahwa menanggapi aksi masyarakat tersebut, dirinya selaku ketua BPD akan berkirim surat kepada Bupati Indramayu melalui Pemerintahan Kecamatan Anjatan.

“Terkait pengelolaan tanah kas desa berupa carik dan titisara memang selama pemerintahan Kuwu Juhaenih tidak pernah dilaksanakan lelang dan pihak BPD pun sudah berulangkali menyarankan agar mekanisme lelang itu ditempuh namun ternyata tetap tidak di-indahkan oleh Kuwu,” ucap Nurosyid.

Dalam surat tersebut, BPD Anjatan Utara merekomendasikan semua tuntutan yang disampaikan para peserta aksi, namun sebelumnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan anggota dan meminta masukan informasi dari pamong Desa.

Ada 6 poin yang tertuang dalam surat rekomendasi tersebut, diantaranya, Kuwu Anjatan Utara dianggap tidak bisa bekerja karena semua kebijakan Kuwu tergantung dari bapaknya, selama menjabat tidak pernah melaksanakan acara lelang terkait pengelolaan Tanah Aset Desa (TAD) yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) karena tidak pernah dilaksanakan musyawarah dengan BPD terkait itu, penyewaan tanah bengkok atau carik dan titisara serta pemberian penghasilan tambahan pamong dilakukan oleh bapaknya Kuwu Anjatan Utara, terkait Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov) uang Posyandu serta Dana Desa untuk kegiatan operasional desa yang belum dilaksanakan sehingga LPJ Banprov dan LPJ Dana Desa tahun 2024 belum selesai dibuat, kurang harmonisan antara Kuwu dan beberapa Pamong Desa dan melanggar Surat pernyataan Kuwu tertanggal 6 Desember 2024 diantaranya mengangkat pamong baru tanpa melalui musyawarah dengan BPD.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, BPD Anjatan Utara meminta Camat Anjatan untuk menindaklanjuti usulan tersebut kepada Bupati Indramayu maksimal 7 hari dari tanggal ditetapkannya usulan tersebut.

Dikatakan Uus Wuspito, Camat Anjatan,saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/2/2025) pihaknya sudah menerima Surat Rekomendasi dari BPD Anjatan Utara dan dalam waktu dekat akan langsung diteruskan kepada Bupati Indramayu.

“Surat Rekomendasi itu merupakan aspirasi dari masyarakat yang dituangkan secara tertulis oleh BPD Anjatan Utara dan akan dilanjutkan kepada Bupati Indramayu,” tandasnya.

Sementara itu, Juhaenih, Kuwu Anjatan Utara saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsAap terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

(Gunawan)