Berkinerja Buruk, Massa Grudug Kantor Kuwu Anjatan Utara Minta Kuwu Mundur

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kantor Kuwu Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali digrudug massa yang merupakan warga desa setempat karena tidak puas dengan kinerja Kuwu dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Juhaenih, Kuwu Desa Anjatan Utara. Kamis (20/2/2025).

Para peserta aksi pun ditemui oleh Ketua BPD Anjatan Utara didampingi Camat Anjatan, sedangkan Juhaenih, Kuwu Anjatan Utara tidak ada di tempat.

Diantara beberapa tuntutan yang disampaikan, Kuwu dianggap tidak sanggup bekerja, keterlibatan orang tua Kuwu dalam pemerintahan desa, dugaan perampasan Pendapatan Asli Desa (PADes) oleh orang tua Kuwu, tidak ada transparansi anggaran Dana Desa tahun 2021 – 2024 dan dilanggarnya Surat pernyataan Kuwu tertanggal 6 Desember 2024.

Dikatakan Hasan, Koordinator Umum (Koordum) pada aksi tersebut, usai ditetapkannya kembali jabatan Kuwu Anjatan Utara setelah sebelumnya sempat diberhentikan selama 9 bulan  oleh Bupati Indramayu karena tersangkut kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak, Kuwu Anjatan Utara membuat pernyataan secara tertulis dihadapan perwakilan masyarakat disaksikan oleh Camat Anjatan , BPD dan Plt. kepala Dinas PMD akan memperbaiki kinerjanya namun pada kenyataannya malah kembali membuat ulah.

“Dari 5 poin yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kuwu Anjatan Utara itu, tidak satupun yang ditepatinya, sehingga warga meminta BPD untuk melayangkan surat kepada pihak Kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke-Bupati Indramayu terkait pemberhentian Kuwu Anjatan Utara,” jelas Hasan.

Imam Purwanto, salah seorang Koordinator Lapangan (Koorlap), menambahkan, Kuwu Anjatan Utara dianggap tidak bisa bekerja karena salah satu faktornya tidak mampu menjaga kondusifitas, baik internal dengan pamong maupun dengan masyarakat.

“Kami berharap Kuwu Anjatan Utara sadar akan potensi dirinya sendiri yang tidak sanggup menjalankan roda pemerintahan desa dan bersedia mengundurkan diri secara sukarela, kalau pun tidak, maka warga akan meminta secara regulasi Pemerintah Daerah atau dalam hal ini Bupati Indramayu untuk memberhentikan Kuwu Anjatan Utara,” tandasnya.

Sementara itu, Nurosyid, Ketua BPD Anjatan Utara menjelaskan, terkait aksi masyarakat atas ketidak puasan kinerja Kuwu, maka pihaknya akan berkirim surat kepada Bupati Indramayu melalui pemerintahan Kecamatan Anjatan.

“Terkait pengelolaan tanah kas desa berupa carik dan titisara selama pemerintahan Kuwu Juhaenih tidak pernah dilaksanakan lelang dan pihak BPD sudah beberapa kali menyarankan agar mekanisme lelang itu ditempuh namun tetap diabaikan begitu saja oleh Kuwu Anjatan Utara,” pungkasnya.

(Gunawan)