Bejat, Tukang Urut Setubuhi Dan Jual Gadis Disabilitas
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Sungguh bejat dan biadab perbuatan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang urut refleksi berinitial GL. Gadis malang penyandang disabilitas asal Desa Kiajaran Wetan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban kebiadaban pelaku dengan melakukan pelecehan seksual sekaligus menjual korban atau human trafficking seharga 900 ribu kepada sejumlah teman pelaku.
Sebut saja Mawar (15 tahun), korban yang diketahui putus sekolah dan hanya mengenyam bangku pendidikan tingkat Sekolah Lanjuran Tingkat Pertama, selama ini tinggal bersama neneknya karena orang tuanya sudah berpisah dan berada di daerah perantauan. Semenjak kasus tersebut terungkap atas aduannya kepada keluarga, sekarang korban tinggal di rumah bibinya.
Bibi korban saat ditemui di rumahnya, Jum’at (10/2/2023). Dirinya mengetahui hal tersebut dari neneknya korban yang menceritakan kalau korban sudah pernah berhubungan badan dengan pelaku berinitial GL, bahkan korban menceritakan pernah disuruh pelaku berhubungan badan dengan teman-teman pelaku dan hasil penjualan tubuh korban, pelaku memperoleh uang 900 ribu rupiah.
“Beberapa hari yang lalu neneknya korban bilang ke saya kalau korban sudah berhubungan dengan GL bahkan pernah dijual kepada teman-temannya dan uangnya diterima pelaku sebesar 900 ribu, kemudian kemarin kami melaporkan ke Pemerintah Desa,”tutur bibi korban.
Joni Sutrisno, Kasie Pelayanan atau biasa disebut Lurah Desa Kiajaran Wetan saat ditemui di kantor desa membenarkan adanya aduan dari warga terkait persoalan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku bukan asli warga setempat dan kesehariannya beraktifitas menjadi tukan urut refleksi.
“Terduga pelaku tinggal bersama korban di rumah neneknya kurang lebih sudah 1 tahun, pelaku ngontrak dirumah nenek korban, pelaku pun pernah ditanya identitas asalnya namun selalu bilang identitas yang aslinya dari Banjar kemudian pindah ke Patok Besi Subang dan sekarang tinggal di Indramayu, pelaku juga sempat minta dibuatkan surat kehilangan karena beralasan KTP kepunyaan pelaku hilang,” jelas lurah Kiajaran Wetan.
Sementara itu, Yuyun Khoerunisah, Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu yang juga saat itu berada di rumah bibi korban menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut, dirinya berjanji akan mengawal kasus tersebut dan memberikan pendampingan hukum sekaligus pemulihan mental serta psikologis korban yang masih dibawah umur ini.
“Di Indramayu banyak kasus seperti ini namun belum selesai penanganan hukumnya. Untuk itu dirinya akan terus mengawal dan mendampingi korban secara gratis baik pendampingan hukum maupun pemulihan mental dan psikologi korban trafficking,” jelas Yuyun.
Yuyun bersama pengurus yayasan Selendang Puan Dharma Ayu ketika selesai diwawancara langsung menuju Polres Indramayu mendampingi korban guna memberikan pelaporan kepada Unit PPA Polres Indramayu.
Sementara itu usai mendapat laporan dari korban pelecehan seksual dan penjualan orang atau human trafficking. Petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Indramayu segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beritial GL tersebut. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas untuk proses BAP.
Pelaku dipastikan dijerat pasal berlapis oleh petugas dikarenakan perbuatannya terbilang keji dan telah menghancurkan masa depan korban penyandang disabilitas yang masih dibawah umur.
(Gunawan)