Bapemperda DPRD Indramayu Konsultasi ke Kemendagri

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu- Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kembali melakukan konsultasi ke pemerintah pusat atau dalam hal ini ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta terkait berbagai hal, khususnya terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Konsultasi dilakukan demi membentuk aturan yang sesuai kebutuhan, mendapatkan masukan dan yang terpenting tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Rombongan Bapemperda diterima Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil yakni Muhammad Farid.

Wakil Ketua Bapemperda, Bhisma Panji Dhewantara, menjelaskan, Konsultasi Bapemperda yang didampingi Sekwan Ali Fikri dan Kabag Persidangan Pedy Chrisnaedi serta didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Akhmad Budiharto, diantaranya untuk meminta pandangan, masukan, dan pendapat dari pejabat di Kemendagri terkait dengan aturan yang akan dibuat. Agenda ini merupakan agenda rutin Bapemperda yang dilaksanakan Ketika akan membentuk Peraturan Daerah.

Harapannya apa yang dikonsultasikan ini dapat memuat hal-hal atau poin-poin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Indramayu. Ada pandangan dan tentunya memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda.

“Kehadiran kami berkonsultasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta merupakan agenda penting untuk meminta pandangan terkait Raperda, yang dimana hasil dari pandangan tersebut menjadi bahan untuk melakukan telaah terhadap Raperda DPRD Kabupaten Indramayu yang sedang disusun,” ujar Bhisma Panji Dhewantara, Rabu (4/06/2025).

Sementara itu Anggota Bapemperda Abdul Rojak, Sadar dan Edi Fauzi secara bergiliran berkonsultasi terkait tata cara dan tata Kelola Adminduk yang memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat. Data kependudukan yang akurat dan terkini memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dikatakannya, Raperda tentang kependudukan ini merupakan Raperda Perubahan yang sudah disusun namun perlu dilakukan pembahasan kembali. Pembahasan dilakukan dalam rangka memuat poin-poin demi penyesuaian isi Raperda dengan keberadaan Perundang-undangan yang berlaku. (Tim)