Aniaya Kakek, Zaenal Arifin Divonis 1,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Indramayu

Details

Zaenal Arifin alias Ipin, Terdakwa penganiayaan terhadap seorang kakek 62 tahun, warga Desa Majasari Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu diganjar hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (3/10/2018). Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Terdakwa 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Moris Sihombing menyatakan, hal- hal yang memberatkan Terdakwa adalah Terdakwa berbelit- belit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya, perbuatannya menimbulkan luka pada korban serta tidak membantu biaya pengobatan kepada korban. Sementara hal- hal yang meringankannya Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Eko Purwanto mendakwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Korban, Jaelani, yang masih tetangganya Terdakwa, dengan cara memukul kepala korban dari belakang menggunakan batu- bata hingga korban tersungkur dan mengalami luka. Korban sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jaksa menutut Terdakwa 2 tahun penjara namun Majelis Hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap putusan itu Penasehat Hukum Terdakwa, Ateng, menyatakan pikir- pikir dalm waktu 7 hari untuk banding atau menerima putusan itu.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Eko Purwanto juga menyatakan pikir- pikir terhadap putusan itu.

Agus Setiawan, Wahyudin.

 

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.