PN Indramayu Eksekusi Lahan Sengketa

Details

Metroonlinews.com, Indramayu – Pengadilan Negeri kabupaten Indramayu melakukan eksekusi tanah dan bangunan pada objek sengketa lahan seluas 7000 Meter persegi yang terletak di Blok Jatimulya Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Senin (19/12/2022).

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat, meski pada bangunan yang turut di eksekusi sebelumnya diduduki puluhan anggota Ormas, namun dengan sukarela mereka keluar dari bangunan tersebut setelah diminta aparat keamanan sebelum dibacakan penetapan eksekusi oleh Jurusita Pengadikan Negeri Indramayu.

Panitera Pengadilan Negeri Indramayu yang hadir pada proses eksekusi tersebut, Mansyah, mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan sesuai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi MA dan Proses Peninjauan Kembali, dimana salah satu amar putusannya adalah pengosongan lahan.

“Atas permintaan pemohon atau pihak yang menang dalam kasus tersebut, kami melaksanakan perintah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mansyah.

Dikatakan Mansyah, proses eksekusi lahan melibatkan unsur pengamanan dari Polres Indramayu sebanyak 350 persoli dibantu Anggota TNI dari Kodim sebanyak 30 orang dan petugas dari Satpol PP Indramayu.

Romlah, isteri dari Ali Sadikin selaku pemohon eksekusi mengucapkan rasa syukur karena gugatannya dimenangkan dan permohonannya untuk eksekusi lahan dikabulkan pihak pengadilan. Perkara inipun sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu.

“Selain itu sesuai perintah pengadilan, lahan yang telah di eksekusi harus dikosongkan dan tidak di-ijinkan ada bangunan diatas lahan tersebut, bangunan yang ada di atas lahan sengketa itu sudah semestinya dibongkar,” ujar Romlah.

Usai dilakukan pembongkaran bangunan dan pemasangan patok batas lahan serta plang pemberitahuan lahan telah dieksekusi Pengadilan, selanjutnya dilakukan penandatangan oleh para pihak. Setelah itu Perwakilan dari Pengadilan Negeri Indramayu menyerahkan surat berita acara penyerahan hasil objek eksekusi kapada pihak pemohon eksekusi atau kepada pihak penggugat.
(Gunawan)