Anggota DPR RI, Netty Prasetiyani Tanggapi Surat Edaran Kemenkes
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Adanya surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atip, menuai tanggapan beragam dari masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, diintruksikan kepada seluruh apotek di Indonesia untuk sementara waktu menarik penjualan obat bebas dalam bentuk syrop kepada masyarakat. Larangan ini dikeluarkan Kemenkes RI dalam upaya meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang ratusan anak di Indonesia.
Salah satu tanggapan muncul dari salah seorang anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, usai malaksanakan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) di Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Netty menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan investigasi terkait faktor penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk melakukan penelusuran, penelitian dan mengungkapkan faktor apa saja yang menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menimpa anak – anak Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap, semua faktor penyebab terjadinya hal tersebut harus diungkapkan dan disampaikan seluruhnya kepada masyarakat, sehingga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi tata kelola obat dan membangun ketahanan kesehatan nasional.
“Boleh jadi faktor penyebabnya A, B, C dan D, kalau sekarang baru diungkap A, faktor lainnya juga harus disampaikan, sehingga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi tata kelola obat dan membangun ketahanan kesehatan nasional,” pungkasnya.
(Gunawan)