Di Malut, Tidak Ada Persyaratan Mudik

Details

Metroonlinenews.com, Maluku Utara – Pemerintah Pusat belakangan ini mengeluarkan sejumlah syarat bagi pemudik lebaran tahun 2022. Di antaranya larangan makan, minum hingga ngobrol serta harus PCR.

Meski begitu, larangan tersebut dipastikan tidak akan berlaku bagi warga di wilayah Privinsi Maluku Utara yang hendak mudik lebaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan, lebaran 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya saat memuncaknya Covid-19. Sehingga bagi warga Maluku Utara yang hendak mudik lebaran tahun ini sudah diberikan lampu hijau, dengan begitu tidak ada lagi pemberlakuan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat.

“Sejauh ini tidak ada larangan bagi yang mudik lebaran,” ujar Samsuddin, Rabu (6/4/2022).

Samsuddin menambahkan, sejauh ini hanya ada larangan dilaksanakannya open house, buka puasa bersama bagi para pejabat.

“Selain itu tidak ada larangan. Kalaupun ada kami harapkan agar menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.(bal)