Ketua RT Anjatan Utara Diduga Wajibkan Penerima Bantuan Beli Beras dan Telor Senilai Rp200 Ribu
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini dirubah tata cara penyalurannya melalui Kantor Pos dan diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa uang tunai ternyata menyisakan permasalahan. Pasalnya di Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, warga yang merupakan KPM itu setelah menerima bantuan uang tunai senilai Rp600.000 namun sebanyak Rp.200.000 diantaranya ditengarai diarahkan untuk membelanjakan 15 kilogram beras dan 2 kilogram telor ayam pada ketua RT (Rukun Tetangga) setempat. Hal itu dikatakan salah seorang KPM penerima BPNT, Tasmi, saat ditemui usai menerima bantuan di Kantor Desa Anjatan Utara, Kamis (3/3/2022).
“Saya memperoleh uang bantuan sebesar Rp600 ribu, Rp200 ribunya untuk nebus beras 15 kilogram dan telur 2 kilogram ke Pak RT, sisanya yang Rp400 ribu untuk keperluan anak sekolah yang sedang PKL,” kata Tasmi.
Hal yang sama dialami Haeriyah (71) warga Blok Sabrangwetan Desa Anjatan Utara. Ia mengungkapkan, dirinya juga mendapatkan uang bantuan senilai Rp600 ribu, yang Rp400 ribu dibawa pulang sedangkan yang Rp200 ribu diserahkan ke Ketua RT untuk pembelanjaan beras sebanyak 15 kilogram dan telur 2 kilogram yang berasal dari BUMDES.
“Yang Rp200 ribu untuk pembelian beras dan telur, nantinya diantarkan langsung ke rumah oleh Ketua RT,” kata Haeriyah.
Sementara itu, salah seorang Staf Desa Anjatan Utara dan Jurutulis saat diminta keterangannya mengatakan, kalau dari pihak Pemerintah Desa tidak menyarankan hal tersebut bahkan mereka menyatakan tidak tahu kalau masyarakat penerima BPNT diarahkan untuk membelanjakan sebagian bantuan tersebut kepada Ketua RT masing-masing.
“Untuk anjuran agar masyarakat membelanjakan sebagian uangnya untuk membeli sembako kepada ketua RT saya kurang mengetahuinya, karena saya berada di Balai Desa hanya mengurus yang disininya saja dan tidak ada anjuran dari pemerintah Desa untuk hal itu,” ujar Kesra.
Sedangkan Jurutulis Desa Anjatan Utara, Ermas, mengatakan, kalau memang ditemukan hal seperti itu, pihak Pemerintah Desa akan memberikan teguran kepada para Ketua RT dan meminta klarifikasinya.
“Untuk teknis penyaluran bantuan kami memberitahukan kepada Pamong Desa dan para Ketua RT agar menghimbau masyarakat membelanjakan uang tersebut sesuai anjuran dari Kantor Pos, yaitu untuk dibelanjakan kebutuhan sembako, adanya pembelanjaan lewat RT kami belum mengecek secara langsung di lapangan,” jelas Ermas.
Meski demikian, fakta lain di lapangan berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pamong Desa Anjatan Utara, beberapa Ketua RT saat ditemui menyampaikan, kalau pengadaan sembako yang disediakan oleh para Ketua RT itu atas sepengetahuan Pemerintah Desa Anjatan Utara dan mereka mengambil sembako tersebut dari pengurus BUMDES.
“Saya mengambil Sembako berupa beras dan telur dari pengurus BUMDES, tapi saya juga tidak memaksa KPM supaya nebus sembako, ada juga KPM yang ketika ditawarkan sembako bilangnya uangnya sudah habis,” ungkap salah seorang Ketua RT.
Sementara itu, Hj. Juju, Kuwu Desa Anjatan Utara dan Ketua Bumdes, saat didatangi di kediamannya ternyata sedang tidak berada di tempat. Begitu pula ketika awak media berusaha menghubungi via chat WhaAtshap, Kuwu Anjatan Utara hanya membacanya tanpa memberikan jawaban.
(Gunawan).
Ketua RT Anjatan Utara Diduga Wajibkan Penerima Bantuan Beli Telor dan Beras Senilai 200 Ribu