Kejari Indramayu Sosialisasikan Hukum Tipikor Kepada Wartawan Dan Kuwu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021 dimanfaatkan Kejari Indramayu Beri Wartawan dan Kuwu Paparan Hukum Tipikor.

Kegiatan yang digelar di beberapa tempat oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) bekerjasama dengan Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) perwakilan Indramayu ini menghadirkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Mario Vegas Pardamean Tanjung, S.H.

Dalam pembahasannya,  Mario  mengatakan  masyarakat harus mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud budaya korupsi dan apa penyebabnya.

“Melalui pemaparan  Tindak Pidana Korupsi ini akan membuka perspektif  anda sehingga saling mengetahui bagaimana korupsi itu terjadi. Kita berharap setelah mengikuti kajian ini akan memberi konstribusi dari peran anda sebagai unsur masyarakat dalam turut  membangun Pemerintahan Kabupaten Indramayu yang lebih baik ke depannya,”  ujar Mario di  di sekretariat IWO Indramayu, Jumat (10/12/2021).

Di temui terpisah di salah satu aula hotel Indramayu,  Nopridiansyah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indramayu  menyampaikan pemaparan hukum pada pembekalan Peningkatan Kapasitas  Sebagai Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Pihak Kejari indramayu sangat mendukung langkah-langkah DPMD dalam hal Pembekalan terhadap Aparatur Desa mencegah tindak Pidana Korupsi dana desa.  Para Kuwu (Baca: Kepala Desa) harus memahami betul aturan dan undang undangnya, jangan sampai terjerat pelanggaran hukum.

“Kalau bisa untuk kedepannya program-program seperti bimtek harus tepat sasaran, Para Kuwu juga diharapkan mengikuti kaedah-kaedah hukum dan jangan menyimpang, ” pintanya  usai memberikan Pembekalan.

Sementara itu, menurut Sugeng selaku Kadis DPMD Indramayu menyampaikan bahwa seorang Kepala Desa merupakan pejabat publik yang bisa membuat kebijakan dan bisa membuat keputusan.

“Saat membuat kebijakan, membuat keputusan, boleh diuji dan dinilai oleh rakyat, LSM, bahkan oleh pengadilan, jadi jangan sampai membuat kebijakan dan keputusan yang salah dan melanggar Undang-Undang ,” katanya.

Ditemui usai acara, Ketua DPC IWO Indramayu,  Tomy Indra  menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber yang telah hadir dan memberikan kesan yang sangat bagus. (Guntur).

Editor: Zulfikri

KEJARI SOSIALISASI TIPIKOR